Berita

Bapenda Kaimana Indentifikasi Objek Pajak dan Retribusi PT. IPN Namatota

×

Bapenda Kaimana Indentifikasi Objek Pajak dan Retribusi PT. IPN Namatota

Sebarkan artikel ini

Kaimana, TN – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kabupaten Kaimana, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melakukan identifikasi objek pajak dan retribusi daerah PT. IPN Namatota, Sabtu (14/3).

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selama ini PT. IPN Namatota telah melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah tepat waktu. Namun, perlu dilakukan identifikasi ulang atas perubahan- perubahan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, La Bania kepada wartawan, Minggu (15/3).

Adapun kewajiban pajak dan retribusi daerah yg selama ini sudah dilaksanakan yakni; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pajak air tanah; Pajak penerangan jalan (PPJ); Retribusi pengiriman hasil perikanan; Dan pajak minerba.

“Selain objek pajak dan retribusi yang sudah dibayar, ternyata objek retribusi perpanjangan IMTA yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten Kaimana sesuai keputusan Nomor 6 tahun 2014, disetor ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata dia.

Untuk itu, La Bania meminta kepada pimpinan PT. IPN Namatota, agar perpanjangan IMTA tahun 2020 dan seterusnya di setor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana.