Sekkot: Perubahan Luas Wilayah Kota Tidore Kepulauan Telah Dikaji

Ternate, TN – Sekretaris Kota (Sekkot) Tidore Kepulauan, Asrul Sani Soleiman mengaku, tim Bapeltibang Kota Tidore Kepulauan telah mengkaji perubahan luas wilayah kota tersebut.

“Jadi, proses pengkajian yang dilakukan tim ini, didasarkan pada Pilar Batas Utama (PBU) dalam Peta Batas Wilayah antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2014, Permendagri Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 89 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 103 Tahun 2019,” kata Sekkot saat dihubungi wartawan dari Ternate, Jumat (13/3).

Sesuai dengan aturan yang diatur dalam keempat Permendagri tersebut, kata dia, maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan penghitungan dan juga pengkajian terhadap luas wilayah menggunakan data Citra Satelit Pleiades tahun 2018-2019, serta hasilnya diperoleh luasan yang baru sebesar 1.703,23 Km2.

Oleh karena itu, Sekkot berharap, perubahan usulan ini kiranya mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dapat ditetapkan dalam Permendagri.

“Nah, jadi kami akan segera mengusulkan dan sangat berharap ada atensi positif dari Kemendagri, karena bagi kami luas wilayah ini penting dalam pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Kota Tidore Kepulauan,” tandas Sekkot.