Berita

Tidak Hadiri Rapat, Raja Soya Dianggap Lecehkan DPRD

×

Tidak Hadiri Rapat, Raja Soya Dianggap Lecehkan DPRD

Sebarkan artikel ini

Ambon, TN – DPRD Kota Ambon menganggap Raja Soya, Jhon Lodwyk Rehatta telah melecehkan lembaga tersebut, lantaran tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Ambon, terkait sengketa lahan di Kelurahan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon antara warga setempat dengan pihak Paldam XVI/Pattimura, yang digelar Kamis (5/3) lalu.

1510
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Ketidakhadiran Raja Soya, Jhon Lodwyk Rehatta, membuat rapat terkait masalah sengketa tanah antara Paldam dan masyarakat Kelurahan skip menjadi tertunda. Yang bersangkutan tidak mempunyai etika, dan tidak menghargai lembaga yang terhormat ini. Bahkan, yang bersangkutan tidak memberi konfirmasi, soal ketidakhadirannya di dalam rapat yang kami gelar Kamis kemarin,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada wartawan, di Ambon, Minggu (8/3).

Menurut dia, pihaknya sudah menyurati Raja Soya sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tetap saja tidak menghadiri rapat yang digelar pihaknya. Menurutnya, penyelesaian masalah lahan antara warga Kelurahan Skip dan Paldam XVI/Pattimura merupakan kewenangan Pemerintah Negeri Soya.

“Secara internal, Komisi I masih memberikan toleransi. Tetapi jika dipanggil lagi dan yang bersangkutan juga tidak hadir, maka kami akan panggil paksa,” ancam Tamaela.

Untuk itu, DPRD Kota Ambon, kata dia, meminta dengan tegas kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy untuk memberi teguran keras kepada Raja Soya, lantaran wali kota memiliki wewenang untuk bertindak tegas, apalagi yang bersangkutan dianggap telah melecehkan lembaga DPRD.

“Di agenda selanjutnya DPRD Kota Ambon akan memanggil secara paksa, agar yang bersangkutan hadir, karena apa yang akan dibicarakan ini, berdasarkan usulan dan hak masyarakat yang berproses di BPN dengan prona, atau pelepasan hak dari Negeri Soya, tetapi tidak dapat dilaksanakan,” tandas Tamaela.