Menyimpan Ganja, Perusak Mobil Patroli Polisi Ini Meringkuk di Penjara

Aimas, TN – MD, pemuda berusia 19 tahun ini asal Kelurahan Makbusun Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong ini, harus merasakan dinginnya tidur di rumah tahanan Polres Sorong. Penyebabnya, dia diduga menyimpan narkotika golongan I berupa ganja di rumahnya.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini, ditangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong di rumahnya pada Jumat (7/3/2020) sekitar pukul 01.40 WIT.

Kapolres Sorong AKBP Robertus A. Pandiangan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Farial M Ginting S.Ik menjelaskan, dari rumah tersangka, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening paket ganja siap pakai.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, ternyata terbukti. Di rumah tersangka kami temukan dua paket ganja,” kata Kapolres.

Penangkapan pemuda lulusan SMA ini, berawal pada hari Kamis, (6/3/2020) sekitar pukul 20.15 WIT. Saat itu, anggota opsnal Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi bahwa di ada warga yang menguasai narkoba jenis ganja.

Dua bungkus plastik ganja disita polisi sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian di seputaran alamat tersangka. Kemudian pada 01.40 WIT, anggota opsnal Narkoba menggeledah rumah tersangka, dan menemukan 2 bungkus paket yang berisikan narkoba jenis ganja.

“Barang bukti itu kami amankan bersama pemiliknya, ke Polres untk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari catatan kepolisian, tersangka yang terancam hukuman penjara minimal 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang  No.35 tahun 2009, ternyata juga pernah terlibat  kasus perusakan mobil patroli Polres Sorong pada 2017.

“Sementara kami masih lakukan pemeriksaan tersangka, untuk pengembangan penyelidikan dari mana barang haram itu didapatkan,” pungkas Kapolres. **