Berita

BKN dan KASN RI Surati Walikota Sorong Perihal Mutasi Jabatan Sekda Kota Sorong

×

BKN dan KASN RI Surati Walikota Sorong Perihal Mutasi Jabatan Sekda Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia perintahkan walikota Sorong, Lambert Jitmau, menunda seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.

1548
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-2242/JP.00.00/06/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Lewat salinannya surat yang diperoleh media ini, Kamis (23/6/2022) malam. Dalam surat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelaskan sebelumnya telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.

Atas pengaduan itu, maka KASN merekomendasikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka terhadap JPT Pratama dimaksud, sebagaimana Rekomendasi KASN Nomor: B-1883/JP.00.00/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

“Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Surat Rekomendasi KASN di atas agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Pelaksanaan seleksi terbuka dimaksud dapat dilaksanakan apabila telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat pelanggaran sistem merit dalam kasus terkait sebagaimana dugaan saat ini, yang prosesnya sedang diklarifikasi dan dikaji oleh KASN,” begitu bunyi isi surat tersebut.

SURAT DARI BKN

Sementara itu, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada walikota Sorong, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor 19821/B-AK.03/SD/F/2022, tertanggal 22 Juni 2022, bersifat Penting, tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN Terhadap Pelaksanaan Mutasi, Rotasi, dan Promosi PNS.

Surat Badan kepegawaian Nasional.

Surat BKN tersebut, tertanda a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Dengan mengutip pemberitaan https://regional.kompas.com, tanggal 17 Juni 2022, perihal Pencopotan Sekretaris Daerah Kota Sorong a.n Sdr. Yakob Kareth yang diturunkan jabatannya menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, maka selanjutnya BKN menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian melaksanakan pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, khususnya terhadap Pelaksanaan Mutasi, Rotasi, dan Promosi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini guna meminimalisir potensi pelanggaran NSPK Manajemen ASN, serta membangun kapabilitas manajemen resiko;
  2. Terhadap permasalahan Sekretaris Daerah Kota Sorong yang diturunkan jabatannya menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, agar Bapak Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan klarifikasi terhadap permasalahan dimaksud, sehingga kedepannya pelaksanaan Mutasi, Rotasi, dan Promosi PNS di lingkungan kota Sorong dapat dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN;
  3. Adapun data/dokumen/bahan yang dikirimkan kepada kami sebagai bahan tindaklanjut klarifikasi adalah sebagai berikut:
    a. Surat Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan;
    b. Dokumen Baperjakat / Tim Penilai Kinerja terkait dengan Pemberhentian dalam Jabatan;
  • UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
    “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” – Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE

c. Dokumen pengusulan PyB kepada PPK terkait Pemberhentian dalam
Jabatan;
d. Dokumen rekomendasi KASN;
e. Dokumen lainnya sebagai dasar Pemberhentian dalam Jabatan.
Data/dokumen/bahan tersebut agar disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian paling lambat tanggal 4 Juli 2022;

  1. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, belum ada klarifikasi dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada kami, maka Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan melakukan penundaan sementara administrasi kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang menggantikan Pejabat yang diturunkan jabatannya. Hal ini merupakan langkah proaktif BKN dalam menegakkan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. Namun dalam pelaksanaan proses pemblokiran tersebut, kami juga mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kebenaran data PNS dimaksud;
  2. Kedepannya dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi PNS di lingkungan Kota Sorong kiranya dapat dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
    Atas perhatian dan kerja sama Bapak Walikota, kami sampaikan terima kasih.