Berita

BKAD Tertibkan Aset Pemprov Sulsel di Bulukumba

×

BKAD Tertibkan Aset Pemprov Sulsel di Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).

1504
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam penyelamatan aset ini dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba.

Adapun penertiban aset yakni Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun), berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar.

Dimana 30 hektar lebih dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun. Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.

Upaya penyelamatan aset ini pun sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.

“Terima kasih atas kolaborasi antara pemerintah Provinsi, TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sehingga Penertiban ini dapat berjalan lancar,” katanya kepada wartawan, di Makassar, Jumat (1/4/2022).

Dia berharap, setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut, sehingga dapat memberikan PAD bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin mengaku, penertiban aset tujuannya adalah, untuk mengembalikan aset ini kepada Pemprov Sulsel selaku pemilik barang.

“Yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri, serta memberikan pendapatan daerah bagi pemprov Sulsel,” tandasnya.