TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp450 ribu-550 ribu yang juga berlaku di Kota Sorong.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R Laku, menjelaskan bahwa harga PCR di Kota Sorong juga akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Kementrian Kesehatan.
“Seperti daerah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Sorong juga mewajibkan rumah sakit dan klinik di Kota Sorong untuk menetapkan harga maksimal Rp 500 ribuan, untuk tiap kali pemeriksaan PCR. Ini sudah aturan jadi semua harus patuh. Semua harus menetapkan harga paling mahal Rp 525 ribu untuk tiap kali PCR. Jangan ada lagi yang pasang harga Rp 1 juta lebih untuk tiap kali melakukan jasa PCR,” tegas Ruddy di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (18/8/2021).
Rudy menuturkan, rumah sakit dan klinik yang tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/2845/2021 tersebut akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.
Rudi menambahkan, merupakan bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo kepada warganya, terutama pelaku perjalanan yang merasa terbebani dengan harga PCR yang sebelumnya sempat menyentuh angka Rp 1,6 juta.