Berita

Biaya Pengurusan Surat Kesehatan Sudah Ditentukan Dalam Perda

×

Biaya Pengurusan Surat Kesehatan Sudah Ditentukan Dalam Perda

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Dalam mengurus surat keterangan kesehatan di Puskesmas, pasti akan ada biaya pengurusannya, atau retribusi. Retribusi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Plh Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita mengatakan, untuk mengurus surat keterangan kesehatan tentu ada retribusi yang diminta sesuai aturan yang sudah ditentukan, akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Ya, karena itu sudah diatur dalam Perda, tapi saya lupa Perdanya, yang jelas ada Perda yang mengatur. Teman-teman kesehatan tidak mungkin asal minta,” jelas dr. Nevile saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/4).

4579
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, berdasarkan SOP yang dibuat, surat keterangan kesehatan hanya akan diberikan kepada pemohon yang benar-benar memiliki tugas khusus, dan dibutuhkan banyak orang.

Seperti para sopir serta kenek, dan khusus bagi mereka yang benar-benar memiliki tugas untuk mendistribusikan logistik, dan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sedangkan untuk urusan lalu lintas orang, dan untuk mudik tidak dilayani.

“Sebelum ke Puskesmas, para pemohon (sopir dan kenek) harus meminta surat keterangan dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota bersangkutan, sebagai dasar untuk dapat dilayani petugas Puskesmas,” jelasnya lagi.

Adanya komentar masyarakat di media sosial, yang mempertanyakan nilai retribusi surat keterangan kesehatan yang diminta petugas kepada pemohon belum lama ini, menurut Nevile, tidak ada kesalahan yang dilakukan petugas.

Sebelum surat tersebut dikeluarkan, harus ada pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya, sehingga nilai retribusi sesuai dengan jenis pemeriksaannya. Kecuali untuk masyarakat yang akan melakukan test Covid-19, tidak ada biaya alias gratis.

“Kalau nilai yang diminta dianggap mahal, kalau secara logika menurut saya harusnya lebih mahal lagi, agar tidak ada yang mengurus surat itu di masa pandemi ini. Nanti banyak yang mengurus dan bebas melakukan aktivitas ke mana-mana,” tegasnya.