Berita

Besok, PSBB Terbatas Diberlakukan di Ambon

×

Besok, PSBB Terbatas Diberlakukan di Ambon

Sebarkan artikel ini
Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon saat menggelar rapat kerja bersama Ketua Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Rabu (15/4). Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Mulai Besok, 17 April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup terbatas diberlakukan di Kota Ambon. Demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler kepada wartawan, via seluler, Kamis (16/4).

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dia mengaku, rapat bersama Ketua Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang sore kemarin, membahas tentang hasil koordinasi antara Pemprov Maluku dan DPRD setempat, dalam rangka melakukan pembatasan akses transportasi ke Kota Ambon.

“Sudah ada langkah yang diambil Pemprov dan DPRD Maluku, sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Maluku, lebih khusus di Ambon,” kata Hadler.

Karenanya, kata dia, sesuai hasil koordinasi, Pemprov dan DPRD Maluku sepakat untuk melakukan PSBB terbatas di Kota Ambon selama 14 hari.

“Yang akan dilakukan mulai tanggal 17 april mendatang adalah penutupan pelabuhan laut antar provinsi, dan pelabuhan laut antar pulau. Juga termasuk akses jalan darat menuju ke Kota Ambon, dalam rangka karantina terbatas Pulau Ambon,” jelasnya.

Tempat-tempat diberlakukannya PSBB terbatas antara lain, Pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi serta pelabuhan antar pulau lainnya akan ditutup. Sedangkan pembatasan pergerakan masuk keluar, akan dilakukan di Pertigaan Passo, Hunut, dan laha.

“Untuk pelabuhan, penutupan diberlakukan untuk kapal penumpang seperti Kapal Pelni atau Perintis, Kapal Cepat, Kapal Kecil, ferry (khusus penumpang), serta speedboat. Sementara kapal-kapal pengangkut logistik, kebutuhan pokok tetap beroperasi seperti biasa,” imbuh dia.

Lebih lanjut Hadler menambahkan, akses bisa dibuka, hanya bagi penyuplaian kebutuhan pokok, kesehatan dana kedaruratan lainnya.

Terkait penutupan atau pembatasan pada wilayah pelabuhan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat seperti buruh angkut, pedagang warung maupun asongan, Hadler menyatakan, hal tersebut juga sudah dibahas bersama provinsi saat pertemuan.

“Kita sudah melakukan antisipasi melalui jaring pengaman sosial, untuk mengupayakan kebutuhan mereka selama penutupan yang dilakukan. Pemkot dan Pemprov akan sharing dana untuk jaring pengaman sosial tersebut,” tandas Hadler.