Bertemu Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa, Bamsoet Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa, di Jakarta, Senin(16/1/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong keberadaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) 2022-2028 yang akan dikukuhkan pada 26 Januari 2023 mendatang, bisa bekerja optimal dalam pembangunan desa. 

Khususnya sebagai penyambung tangan dari masyarakat kepada pemerintahan desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa yang dipimpin kepala desa, merupakan mitra kritis dan strategis yang harus saling melengkapi dalam melaksanakan pembangunan di desa. Mengingat BPD sebagai lembaga formal punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa. Hingga mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan ABPEDNAS, di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Perwakilan APBEDNAS yang hadir antara lain, Penasehat Amriyati Amin, Pengawas Ella Nurlaela, Ketua Umum Indra Utama, Sekjen Deden Syamsuddin, serta Wakil Ketua Umum Hengkie dan Tundra Meliala.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, BPD harus mampu merumuskan indikator kinerja untuk meningkatkan pembangunan yang ada di desa. Karena itu, setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya. Sehingga bisa menghindari disharmonisasi antar BPD dan pemerintah desa.

“Dalam APBN 2023, Presiden Joko Widodo telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Setiap desa bisa mendapatkan dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Pemanfaatannya harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarat desa. Karena itu dibutuhkan BPD dan pemerintahan desa yang seiring sejalan, tanpa melupakan prinsip check and balances antar keduanya,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pemanfaatan dana desa juga harus diatur agar fleksibel. Sehingga selain bisa digunakan untuk bantuan permodalan kepada BUMDes dan dana operasional pemerintahan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. 

Seperti menggerakan sektor ekonomi kreatif masyarakat desa, menggerakan sektor pertanian yang menjadi keunggulan desa, hingga memaksimalkan potensi sektor energi baru terbarukan desa.

“Sebagai contoh, desa memiliki peran strategis dalam menangkal krisis pangan. Mengingat produsen pangan, yaitu petani yang tinggal di desa mencapai 35,94 juta jiwa. Proporsi penduduk desa juga mencapai 71 persen dari populasi penduduk Indonesia. Artinya, produsen dan konsumen pangan sebagian besar tinggal di pedesaan,” katanya.

“Jika BPD dan pemerintah desa bisa saling menguatkan, tidak mustahil melalui pemanfaatan dana desa yang digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran, bisa menjadikan desa sebagai benteng penjaga pertahanan kedaulatan pangan, energi, hingga finansial,” tuturnya.