Berita

Bermasalah, Doubel O Sorong Disita

×

Bermasalah, Doubel O Sorong Disita

Sebarkan artikel ini
Bangunan Double O Sorong diletakan sita jaminan berdasarkan penetapan majelis hakim. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SOROMG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan sita jaminan atas obyek bangunan Double O, dalam sidang lanjutan perkara Wanprestasi, Senin (06/9/2021) lalu.

Oleh karena itu, kini bangunan Double O dan segala isinya kini telah diletakan sita jaminan berdasarkan penetapan majelis Hakim dalam perkara perdata nomor: 64/PDT.G/2021/PN.SON. tanggal 06 September 2021.

Pihak penggugat, Fery Saputra, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yance Salambauw, S.H, M.H,. mengatakan, kendati dikabulkannya permohonan sita jaminan tersebut, tidak akan mengakibatkan tergugat tidak berhak atas bangunan itu.

4940
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Prinsip kita itu tidak mengakibatkan orang menjadi tidak berhak. Kita hanya menempatkan obyek itu hanya dalam status hukum, itu saja. Artinya , selama obyek itu diletakkan sita jaminan maka bangunan itu tidak akan dipindahtangankan, diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwasiatkan. Konsep hukumnya seperti itu, “jelas Yance lewat sambungan telepon, Rabu (15/9/2021)

Menurut Yance, pihaknya kini sudah berada di posisi aman dalam sisi objeknya, pasca permohonan sita itu dibacakan dan dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sorong.

“Di hari itu sudah dibacakan sita jaminan, sehingga dalam posisi gugatan kita merasa bahwa kita sudah aman dalam sisi objeknya. Maksudnya dengan adanya penetapan sita, maka mereka tidak bisa mengalihkan kepada pihak lainnya dalam bentuk transaksi ataupun dalam bentuk penyerahan lainnya, “ucapnya.

Yance menambahkan, apabila gugatan yang dikabulkan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya tidak akan kesulitan untuk melakukan eksekusi.

“Apabila gugatan kita ini dikabulkan dan pada saat nanti sudah ada kekuatan hukum tetap, maka kita tidak akan sulit untuk melakukan eksekusi, ” pungkasnya.

Sebelumya, Fery Saputra menggugat pihak Double O ke pengadilan Negeri Sorong dengan perkara Wanprestasi. Gugatan tersebut kemudian dibalas pihak Double O dengan melaporkan FS ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.

Kasus bermula pada perjanjian sewa-menyewa lahan. Di mana Fery Saputra selaku pemilik lahan berdirinya bangunan Double O Sorong. Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kerugian akibat keterlambatan sewa itu bila dihitung dari tahun 2020 hingga 2021 berkisar Rp. 300 juta. Di mana besaran sewa yat harus dibayar pertahunnya adalah sebesar Rp. 150 Juta.