Berita

Berkas Perkara Narkoba Dua Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

×

Berkas Perkara Narkoba Dua Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Sebarkan artikel ini
Dua oknum wartawan, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum wartawan di Kota Sorong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/11/2020).

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dua orang oknum wartawan itu berinisial FP dan BG, yang ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sorong di belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong, Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIT. Keduanya diduga terlibat sindikat perdagangan narkoba jenis sabu sabu, dan polisi berhasil menyita barang bukti 0,48 gram.

“Kasus narkoba yang melibatkan tersangka FP dan BG sudah tahap 2 tadi pukul 14.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iptu Laurensius Wayne, Kasat Narkoba Polres Sorong, melalui pesan Whatsapp, Rabu (25/11/2020).

Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.43 gram, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu buah kantong plastik kecil berwarna hitam, satu lembar tisu berwarna putih, dan satu lembar slip pengiriman uang.