Berkas Perkara Korupsi Senilai 1,3 M oleh Oknum Pegawai Bank Papua Kaureh di Limpahkan ke Tahap Dua

Kapolres Jayapura AKBP. Viktor Dean Macbon ,SH,.S.IK,.MH,.MSi . Saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Jayapura

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Polres Jayapura melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi senilai 1,3 Milyar dilimpahkan ke tahap 2 atau berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Papua .

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP. Viktor Dean Macbon, SH. S. IK, MH, Msi saat _press conference_ di halaman Mapolres Jayapura Selasa, 17/11 sore.

Kasus korupsi yang dengan tersangka salah satu oknum pegawai Bank yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dengan menghadirkan tersangka oknum pegawai Bank Pegawai Bank Papua berinisial AAO (34) dan juga beberapa barang bukti salah satunya bukti rekening koran transaksi.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan “tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dikarenakan tersangka juga merupakan oknum pegawai yang bertugas di Kantor Kas yang ada di Distrik Kaureh Kab. Jayapura. ” Status tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres dalam keterangan persnya.

Kapolres Viktor Dean Makbon menyampaikan bahwa kasus korupsi tersebut di lakukan sendiri oleh tersangka sejak tahun 2018 dengan kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp. 1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), “modus yang dilakukan bersangkutan dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas yang dimasukan kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya,” jelasnya.

Lanjut Kapolres pelaku disinyalir menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi untuk berjudi secara online sejak bulan September 2018″ jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online, ” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 50 juta sampai 1 myliar rupiah” tutup Kapolres Jayapura.