Berita

Berkas Belum Lengkap, PTUN Jayapura Batal Publish Berkas Gugatan PT.SAL dan PT.PIL

×

Berkas Belum Lengkap, PTUN Jayapura Batal Publish Berkas Gugatan PT.SAL dan PT.PIL

Sebarkan artikel ini
Humas PTUN Jayapura Simson Seran, S.H. Foto Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya buka suara tidak terpublishnya berkas gugatan dari tiga perusahaan yang menggugat bupati Sorong, Jhony Kamuru, atas pencabutan izin pengoperasian kebun Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat.

1416
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas PTUN Jayapura Simson Seran, S.H, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021). Dengan tidak tertayangnya berkas atau dokumen gugatan dari ketiga perusahaan di website resmi PTUN Jayapura.

Simson Seran, mengungkapkan dua perkara yang tidak diupload berkasnya yakni, Perkaran Nomor 31 dan 32 masih dalam tahap pemeriksaan, dimana gugatan dari tergugat menurut majelis hakim harus diperbaiki.

“Jadi hakim hanya memberikan nasehat, tetap mereka yang melaksanakan atau mengikuti apa yang disampaikan,” ungkapnya.

Kedua Pengugat yang masih dalam tahap perbaikan berkas perkara yakni, PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT.Papua Inti Lestari (PIL) keduanya masih dalam tahap pemeriksaan kesiapan sehingga dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dalam tahap persiapan sehingga jika sempurna maka akan diajukan untuk proses berikut.

“Nanti penyampaian bukti surat, keterangan saksi baru kita sidang, yang diperbaiki ada bahasa-bahasa yang di pergunakan perlu diperbaiki,“ katanya

Lanjut simson jika keduanya telah memperbaiki seperti yang disampaikan majelis hakim, maka berkas dan tahapan persidangan kedua Penggugat akan diupload di website resmi PTUN dan Makahma Agung (MA) melalui aplikasi E- Court.

Sebelumnya tiga perusahan telah melayangkan gugatan kepada Bupati Sorong atas instruksi pencabutan Izin pengoperasian ketiga perusahaan pengelolaan kebun Kelapa Sawit di wilayah kabupaten Sorong yakni PT.SAL, PT. PIL dan PT. PLA.