Warga Maluku Diminta Patuhi PSBR

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku meminta Warga di Maluku, khususnya Kota Ambon untuk mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang telah dicetuskan oleh Pemerintah Provinsi Maluku selama 14 hari kedepan.

Himbauan ini disampaikan DPRD, menyusul belum adanya kesadaran masyarakat yang tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan. Padahal, pemberlakukan PSBR ini, agar pemerintah bisa memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku sedang gencar-gencarnya berupaya mensterilkan daerah ini dari Covid-19. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah belum maksimal dilakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Jumat (24/4).

Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik Provinsi Maluku maupu Kota Ambon telah penempatan 3 pos, masing-masing di perbatasan Laha-Hatu, Hunut-Durian Patah dan perbatasan Passo-Suli, yang bertujuan untuk memantau sekaligus membatasi arus masuk orang ke kota Ambon.

“Nah, semua upaya telah dilakukan. Tinggal sekarang tugas masyarakat untuk patuhi anjuran pemerintah, dengan menggunakan masker, karena hasil pantauan pimpinan DPRD ditemukan begitu banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, akibatnya beberapa orang terpaksa disuruh kembali,” ungkapnya.

Menurut Wattimury, ketidaktaatan masyarakat ini sangat disesalkan, karena apa yang dibuat pemerintah, hanya dengan satu tujuan, yakni memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bukan saja itu, ada pengendara baik itu roda dua maupun roda empat yang dengan sengaja menerobos lokasi, yang sudah ditetapkan sebagai posko pemeriksaan. Selain itu, ada juga mobil angkut yang sudah dianjurkan untuk membatasi jumlah penumpang, namun yang kita dapatkan di lapangan ternyata mobil itu masih penuh dengan penumpang seperti biasanya,” tandas Wattimury.