Wali Kota: PKM Diberlakukan, Karena Pemkot Ambon Sayang Masyarakat Maluku

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat melakukan kunjungan ke tiga Pos PKM antara lain Pos Hunuth, Pos Passo Larier, dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Kota Ambon, dan Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (10/6). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semata-mata, karena Pemerintah Kota Ambon sayang kepada Masyarakat Maluku.

Wali Kota mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan ke tiga Pos PKM antara lain Pos Hunuth, Pos Passo Larier, dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Kota Ambon, dan Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (10/6).

“Pembatasan yang kita lakukan, bukan pelarangan. Untuk diketahui, kita batasi orang masuk ke Ambon, karena kita sayang. Kita tidak mau mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit Covid-19, setelah itu mereka pulang dan menjangkiti keluarga serta orang-orang sekelilingnya,” kata Wali Kota.

Menurutnya, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 Tahun 2020, untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon.

“Bayangkan saja, kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin banyak, dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum,” jelasnya.

Diakui Wali Kota, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian, yang menjadi target utama adalah, menekan penularan Covid-19.

“Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi,” jelas Wali Kota.

Namun demikian, Wali Kota menyatakan, permasalahan yang dihadapi masyarakat Maluku Tengah, terkait adanya anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendapat surat keterangan kesehatan, akan diringankan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Untuk itu, kita memberikan keringanan kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan pemeriksaan suhu badan, mereka sudah bisa masuk ke Kota Ambon,” tandas Wali Kota.