Tuntut Denda Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Rp 5 Miliar, Warga Blokir Jalan ke Kantor Bupati

Keluarga Agustinus Klasibin memblokir ruas jalan utama menuju Kantor Bupati Sorong di Kilometer 24, Kamis (4/6/2020). Mereka neuntut segera da penyelesaian secara adat, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Agustinus pada 17 Mei 2020 lalu. (Foto:Tantowi/TN)

Aimas, TN – Puluhan warga dari marga Klasibin yang tinggal di Kampung Klamesen dan Klampung Klafma Distrik Mariat, memblokir ruas jalan utama yang menuju ke Kantor Bupati Sorong di Kilometer 24, Kamis (4/6/2020) siang.

Mereka menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya salah seorang keluarga mereka, Agustinus Klasibin, yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu di Kilometer 24. Keluarga korban menuntut denda sebesar Rp 5 miliar.

Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Dahri, sopir taksi yang tinggal di kilometer 34, Kelurahan Mariat Gunung Distrik Mariat.

Pemblokiran ruas jalan utama yang juga menghubungkan Kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban yang menilai pihak keluarga tersangka tidak kooperatif menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Ipda Moh. Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kecelakaan itu secara adat. Tapi hingga waktu yang sudah ditentukan, hanya perwakilan keluarga korban yang datang di Polres Sorong.

“Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang,” kata Iptu Asri.

Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekiyar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu. Kemacetan panjang dari kendaraan yang antri mau lewat tak bisa dihindari.

Upaya negoisasi membuka ruas jalan yang dilakukan Kapolsek Aimas, AKP Farial M Ginting dan Kabag Ops Polres, AKP Syarifurrahman dengan keluarga korban, tidak membuahkan hasil.   

Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.

Pertemuan yang dimediasi Iptu HM Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong ini, akhirnya membuahkan kesepakatan penyelesaian masalah.

Indah (berjilbab), keluarga tersangka dan Arnold Klasibin, menunjukkan surat kesepakatan penyelesaian adat setelah dilakukan mediasi oleh Kanit Laka Satlantas Polres Sorong, Ipda HM Asri. (Foto:Tantowi/TN)

Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp 50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka. Tuntutan Rp 5 miliar ini dibenarkan salah seorang kakak tersangka.

“Kami pasrah saja. Uang sebanyak itu darimana kami peroleh. Kami tidak mampu,” kata Indah, kakak kandung tersangka.

Untuk membayar Rp 50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakn dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materi 6 ribu.

“Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban,” kata Ehut, mewakili keluarga.

Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa di cek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa,” kata Ipda Asri.

SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai dokumen awal proses pemeriksaan sebuah perkara. **