Tiga Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi di Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto dan Kasubag Humas IPDA Wahyuddin saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/7). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kepolisian dari Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian handphone. Satu diantara para pelaku masih dibawah umur.

Ketiga pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisis berinisial MI (16), ST alias Wardi (28) dan AB alias Armin (22 ). Mereka ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda, Senin (6/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku sering beroperasi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kota Ternate Tengah. Sindikat pencuri akan memanfaatkan
pengendara kendaraan roda dua yang sering menaruh HP di saku depan sepeda motor. Mereka terlebih dahulu akan melakukan pemantauan, jika target lengah dan lupa mengangkat HP dari saku depan motor, maka mereka akan beraksi.

“Para pelaku ini biasanya akan beraksi ketika korban lengah, dan lupa mengangkat telepon seluler dari saku depan motor,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto dan Kasubag Humas IPDA Wahyuddin saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/7).

Sebelumnya, kata Kapolres, para pelaku sudah menggencarkan aksinya beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kecamatan Ternate Tengah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit telepon genggam, dan 2 unit TV merek Samsung dan LG.

“Para pelaku sudah kita tahan. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1,3,4 dan 5) subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.