Berita

Sikapi Laporan Warga, Komisi A Gelar Rapat Bersama Pemkab Kaimana

×

Sikapi Laporan Warga, Komisi A Gelar Rapat Bersama Pemkab Kaimana

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana, Ruthviani Asnat Bless. Foto-Emos/TN

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA – Menyikapi laporan masyarakat, terkait keributan yang terjadi di kantor Kelurahan Kaimana antara perangkat Rukun Tetangga (RT), yakni RT Kasuari, Yosudarso dan RT Nicolas Kabes, maka Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana mengundang pemerintah kabupaten setempat, Jumat (26/6), untuk mendengarkan penjelasan.

1491
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana, Ruthviani Asnat Bless mengaku, rapat dengar pendapat yang digelar pihaknya bersama Pemkab Kaimana, berkaitan dengan pergantian tiga Ketua RT secara mendadak yang dilakukan oleh Penjabat Lurah Kaimana. pihaknya juga mendorong Pemkab Kaimana untuk mengingatkan penjabat Lurah, agar tidak lagi melakukan pergantian Ketua RT, di situasi dan kondisi seperti saat ini, apalagi menjelang perhelatan momen politik, lantaran akan terbangun asumsi buruk ditengah-tengah masyarakat.

“Terkait dengan laporan masyarakat, yang menyebutkan jika ada Ketua RT yang mengamuk dan berdemo di kantor Kelurahan Kaimana, karena diganti secara mendadak, dan tidak sesuai dengan prosedur, sudah kami sikapi. Dalam surat surat undangan yang disampaikan ke RT cacat hukum, karena disitu perihalnya adalah pemberitahuan, sementara isinya membatalkan Surat Keputusan (SK). Secara hukum regulasi, tidak bisa undangan membatalkan SK, harus SK yang membatalkan SK,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Oleh karena itu, lanjut Bless, pihaknya telah meminta Pemkab Kaimana dalam hal ini pejabat lurah kaimana kota, agar menghentikan sementara proses pergantian Ketua RT, kecuali RT yang terlibat langsung dalam partai politik. Sementara tiga Ketua RT lainya telah melewati mekanisme, dari pemilihan hingga penetapan, sehingga perlu untuk diterbitkan SK-nya.