Rusun Milik BPJN Jadi Alternatif Penempatan ODP di Merauke

Rusun di Jalan Martadinata Merauke yang sementara akan digunakan, untuk orang dalam pengawasan Covid-19. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Untuk rencana pemanfaatan rumah susun (rusun) BPJN Papua 5 milik Dirjen Perumahan yang akan digunakan untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 di Merauke, maka telah dilakukan rapat koordinasi antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua, Pemda, Satgas Covid dan dinas terkait.

Awalnya, rusun tersebut seyogyanya akan diperuntukan bagi ASN PUPR di Merauke. Sebelum diserahkan untuk ASN PUPR, terlebih dahulu dipakai untuk kegiatan PON XX. Namun bencana nonalam Covid membatalkan rencana ini, dan untuk itulah sementara dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Maka kita manfaatnya untuk penanggulangan Covid dulu. Kalau sudah mereda, nanti kita manfaatkan untuk PON sebelum kita serahkan ke ASN,” terang Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Papua 1, Ir. Omri Sianturi, di Swissbell Hotel Merauke, Selasa (01/09).

Rusun yang akan dipakai adalah, yang berada di Jalan Martadinata. Rusun dimaksud dipersiapkan ketika nanti terjadi lonjakan pasien Covid di Merauke. Selama ini pemda telah menggunakan Hotel Asmat sebagai penampung ODP. Ketika melebihi kapasitas maka sebagian akan ditempat di rusun.

“Hari ini, kita membuat surat pernyataan atau MoU, supaya di dalam peminjaman ini kita bisa menuliskan apa kewajiban selaku peminjam, dan apa yang diminta dari kementerian yang harus kita ikuti,” tambah Kepala Dinas PUPR Merauke, H.B.L. Tobing.