Penuhi Kriteria Ini, Jika Ingin Percepat Anggaran Penanganan Covid-19

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Andi Herman. Foto-Ist/TN

Ternate, TN – Pemerintah Pusat (Pempus) telah menggeluarkan sejumlah regulasi yang harus dipenuhi, untuk mempercepat anggaran penanganan Covid-19, yakni Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Guna mempercepatan anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19) di Maluku Utara (Malut), maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Andi Herman kepada wartawan, di Ternate, via seluler, Sabtu (18/4).

Menurutnya, berbagai kemudahan harus diberikan, agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik. “Jangan hanya karena proses birokrasi yang cukup panjang, membuat proses pengadaan barang dan jasa khusus untuk penanganan Covid-19 menjadi terhambat,” tegas dia.

Selain itu, menurut Andi, jika semua kriteria soal regulasi bisa dilaksanakan dengan baik, maka akan mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang berujung kerugian negara.

“Pihak kejaksaan sudah bergerak lebih dulu. Selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan melakukan review. Saya kira kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi harus tetap dijaga. Kita semua berharap, wabah Covid-19 ini segera berlalu,” harap Andi.