Pelaku Pengerusakan Tugu Selamat Datang di Raja Ampat Berinisial YP, Polisi Masih Dalami Kasus Tersebut

Terduga pelaku pengerusakan inisial YP foto bersama Kapolres Raja Ampat dan Kasat Reskrim serta staf usai rilis kasus pengerusakan tugu selamat datang Raja Ampat. Foto ist.

Waisai, TN- Terduga pelaku pengerusakan tugu Selamat Datang “Raja Ampat” di Waisai, Sabtu dini hari (9/5), akhirnya ditangkap dan kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Raja Ampat. Diketahui pelaku tersebut, berinisial YP usia 31 tahun.

Setelah meringkus terduga pelaku, pada Minggu (10/5), Polres Raja Ampat langsung merilis kasus tersebut kepada awak media di ruang Press Confrence Polres Raja Ampat yang dilakukan Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre J.W. Manuputy. S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Nirwan Fakaubun, S.I.K.

Tugu selamat datang di Raja Ampat yang dirusakan pada Sabtu dini hari (9/5). Foto ist.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W. Manuputy, S.I.K, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu pagi tanggal 09 Mei 2020, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pengrusakan tugu selamat datang Kabupaten Raja Ampat, yang mana ada beberapa huruf dari tulisan Kabupaten Raja Ampat yang rubuh.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan data termasuk para saksi,” ujar AKBP Andre Manuptty.

Berdasarkan kronologis, kata Manuputty, pelaku YP melakukan aksi pengerusakannya sekitar pukul 02.00 WIT (dini hari).

Waktu itu YP berkumpul bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras (miras) di depan kantor Pegadaian. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIT pelaku diminta oleh salah satu temannya berinisial P untuk mengantar temannya yang lain kembali ke perumahan 30.

Setelah itu pelaku YP kembali menuju ke rumahnya namun sebelumnya YP mampir di tugu tersebut, dan melakukan pengrusakan terhadap salah satu Icon Kabupaten Raja Ampat itu.

“Menurut pengakuan pelaku YP, hal itu dilakukan karena tidak kebagian hasil kerjanya, padahal anggarannya sudah cair sekitar dua hari lalu,” ujar Kapolres Andre Manuputty.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja.

“Untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk teman pelaku berinisial P, IHW dan NK orang yang bersama pelaku YP mengkonsuumsi miras malam itu.

Atas perbuatannya, kini YP dikenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara