KPU Merauke Sosialisasikan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bagi Parpol

KPUD Kabupaten Merauke mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon serta tata cara pendaftaran pasangan calon dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yang berlangsung di Swissbell Hotel Merauke, Kamis (27/8). Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPUD Kabupaten Merauke mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon serta tata cara pendaftaran pasangan calon dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada partai politik, stakeholder, dan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2020, agar dapat memahami bagaimana proses atau mekanisme syarat pencalonan dan syarat calon serta tata cara pendaftaran pasangan calon dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze mengatakan, sebelum pendaftaran pencalonan dibuka, baik pasangan calon maupun partai politik wajib memahami syarat dan ketentuannya.

Pertama, minimalnya paslon harus memenuhi 6 kursi sebagai syarat utama. Harus ada formulir B.1-KWK atau surat pencalonan, dan kesepakatan yang ditandatangani oleh pinpinan Parpol atau para pimpinan parpol dengan bakal pasangan calon.

Kemudian, formulir B.1-KWK atau keputusan pimpinan parpol pusat untuk persetujuan bakal pasangam calon dan SK kepengurusan partai.

“Hal pertama yang akan dilakukan oleh KPU saat mendaftar adalah, melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan. Selanjutnya jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan dengan verifikasi syarat calon,” ucap Theresia di Swissbell Hotel Merauke, Kamis (27/8).

Kepada peserta ditekankan memperhatikan waktu pendaftaran, dan diharapkan harus mendaftar sejak awal mulai dibukanya pendaftaran, yakni tanggal 4-6 September di Kantor KPU.

Waktu pendaftaran hari pertama dan kedua, yakni tanggal 4 dan 5 September mulai pukul 08.00-04.00 WIT. Sedangkan tanggal 6 September pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIT.

Sebelum itu, tim penghubung paslon terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada pihak KPU mengenai waktu dan tanggal pendaftaran.

“Saya ingatkan, jangan sampai penyerahan dokumen itu di saat terakhir waktu pendaftaran. Akibatnya bisa fatal. Usahakan datang mendaftar di hari pertama, supaya ketika ada kekurangan dokumen, bisa dilengkapi di hari berikutnya. Apabila dimasukkan pada saat hari terakhir pendaftaran, maka bapak dan ibu tidak ada waktu untuk perbaikan, karena waktu untuk melengkapi tanggal 5 sampai tanggal 6 September, tidak lebih dari itu,” tegas Theresia.

Kembali ditekankan selama proses berjalan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuati PKPU nomor 6 tahun 2020. Yang akan mendampingi pasangan calon adalah ketua dan sekretaris Partai Politik pengusung, dan tim penghubung terdiri dari dua orang.

Sosialisasi diikuti 9 partai yakni dari partai Golkar, NasDem, PDIP, PKB, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, dan Demokrat.