Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono

Jakarta, TN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah intensif mengusut dugaan korupsi dalam praktek importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) tahun 2018 sampai dengan 2020.

Guna mengungkap praktek busuk itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dipimpin jaksa senior Viktor Antonius Sidabutar memeriksa sejumlah pejabat di Dirjen Bea Cukai, baik di pusat maupun yang di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyebutkan, hari ini Rabu (06/05/2020) tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu memeriksa Winarko, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai dan Muhtadi, Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018 samapi dengan 2020,” ujar Hari di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Sebelumnya, kata Hari, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Viktor Antonius Sidabutar juga telah memeriksa sejumlah pejabat Dirjen Bea Cukai guna dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan praktek culas importasi tekstil ini.

Para pejabat itu adalah M. Amir, Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Kristi Agung Susanto, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Rahmadani, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan Muhtadi, Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priuk.

Selain itu juga telah diperiksa adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucap Hari Setiyono.

Dalam pemeriksaan para saksi ini, ungkap Hari, tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutur Hari.

.