Kejagung Kebut Penyidikan Kasus Importasi Tekstil di Ditjen Bea Cukai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Ist/YN.

TEROPONGNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Hingga saat ini sedikitnya sudah 30 orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Para saksi yang dimintai keterangannya itu adalah pihak swasta, ahli dan karyawan yang berasal dari kantor Bea Cukai, baik dari kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Batam maupun dari kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta. Seperti pada hari ini yang diperiksa sebagai saksi adalah Mira Puspita Dewi, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (OTL) Kantor Pusat Bea Cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya benar ada pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai,” kata Hari di kantornya, Selasa (9/6).

Seperti diketahui tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Viktor Antonius Sidabutar saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018 – 2020.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020 ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) dicegat Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll. Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Selain itu, kontainer ternyata berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Rencananya sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung, Jakarta Timur.