Jubir Gustu : Tenaga Medis Yang Tangani C-19 Belum Terima Insentif

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap,M.Empid.

Manokwari,TN- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di Indonesia wajib memperoleh insentif dari pemerintah.

Besarannya dokter spesialis memperoleh insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Tetapi hingga kini tenaga medis di Manokwari maupun yang bertugas di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat belum menerima dan insentif seperti yang janjikan presiden.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap,M.Empid mengatakan, sampai saat ini dana insentif kepada para medis belum dibayarkan, karena masih menunggu petunjuk bahwa insentif itu dibayarkan oleh pusat atau daerah melalui masing-masing kabupaten dan kota.

‘’Sampai saat ini belum , informasi yang kita peroleh dari awal disampaikan bapak presiden bahwa tenaga kesahatan akan mendapatkan insentif tambahan, pertemuan kita dengan tim BPKAD dan keuangan juga menanyakan apakah dana itu bersumber dari pusat atau diambil dari dana pergeseran, relokasi masing-masing APBD kabupaten dan kota,’’ ungkap dr Arnoldus Tiniap kepada wartawan saat komprensi pers secara virtual zoom meting, Kamis (4/6).

Lanjut dr Arnold menjelaskan, kalau memang itu dananya berasal dari alokasi pergesaran anggaran masing-masing daerah, mungkin dalam waktu dekat akan dibayarkan, karena sebagian daerah sudah menggeser anggaran atau merelokasi anggaran untuk penanganan COVId-19.

‘’Tapi kalau bersumber dari pemerintah pusat perlu kita pastika apakah dana itu sudah ada atau belum, ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi saya untuk bisa saya tanyakan ke atas (pimpinan).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin di Jakarta menyebutkan, dana insentif belum diberikan karena menunggu data tenaga kesehatan dari daerah-darah, untuk diverifikasi.

Kemudian Direktur Dana Transfer Khusus, Putut Hari Satyaka mengatakan, pihaknya masih menunggu data yang diajukan pemerintah daerah. Data itu harus diajukan pemerintah daerah ke pusat.

Diketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana besar untuk penanganan Covid19 di bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Stimulus kesehatan ini, direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.