Berita

Gustu COVID 19 PB Proses Hukum Penyebar Nama Pasien Corona

×

Gustu COVID 19 PB Proses Hukum Penyebar Nama Pasien Corona

Sebarkan artikel ini
Ketua Gugus Tugas C-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir,S.Sos.,M.M

Manokwari,TN- Terkait tersebarnya identitas lengkap pasien terpapar corona virus disease 2019 (COVID-19) dari Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong melalui media sosial, gugus tugas C-19 Papua Barat angkat bicara.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Juru bicara gugus tugas covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengaku bahwa identitas 15 pasien terpapar virus corona disease 19 itu sangat lengkap, namun sumbernya bukan dari mereka.

Menurut Arnold Tiniap mengaku bahwa pihaknya pernah hanya memberikan nama pasien terpapar COVID-19 kepada beberapa orang yang dianggap jaringan tapi bersifat internal gugus tugas penanganan Covid.

Maksudnya untuk penelusuran atau kepetingan keamanan melalui jejaring yang dibentuk tim kesehatan dengan aparat keamanan dan informasi tersebut terbatas bukan untuk kepentingan publik.

Arnold menuturkan, diduga informasi identitas ini dikumpulkan dari beberapa sumber sehingga selengkap itu.

“Ada dua hal akibat dari bocornya data identitas pasien covid ke publik yaitu, jika masyarakat belum siap dengan identitas yang disebarkan itu maka terjadi kontra produktif bisa saja mereka (pasien) dikucilkan kemudian untuk upaya yang lain masyarakat tidak mau membuka diri untuk diperiksa, karena mereka takut kalau positif maka dipublikasikan identitas sehingga dikucilkan lagi” ujar dr Arnold Tiniap dalam keterangan persnya di sekertariat gugus tugas Covid-19 Papua Barat, Senin (27/4) malam.

Sedangkan Ketua gugus tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir,S.Sos.,M.M menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan memproses penyebar identitas pasien terpapar C-19 Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong itu.

Derek mengatakan, mengacu pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1954, kemudian UU RI nomor 24 tahun 2007 tentang bencana alam, UU RI nomor 36 tahun 2009 dan UU RI nomor 6 tahun 2018.

Regulasi ini mengatur tentang sila-sila prinsip kemanusiaan termasuk memberikan informasi untuk dipublikasikan karena berkaitan dengan hak azasi manusia (HAM) setiap orang, sehingga tidak boleh sembarangan menyebarkan identitas pasien.

Kepala BPBD Provinsi Papua Barat itu menegaskan bahwa sekelas Negara adikuasa Amerika Serikat hingga saat ini belum pernah WHO membeberkan nama warganya yang terpapar virus corona dipublikasikan.

Tetapi Papua Barat yang sekecil ini sudah mengekspos nama-nama pasien, cara-cara seperti begini lanjut Derek menjelaskan bahwa akan berdampak pada psikologi sosial, karena berkaitan dengan kestabilan daerah yang merupakan sistim dalam tata Negara indonesia.

“Dalam gugus tugas COVID-19 ada bidang penegakan hukum sehingga kami akan telusuri siapa yang menyebarkan identitas pasien covid itu, jika terbukti maka yang jelas kami tempuh jalur hukum, sesuai UU ITE” jelas Ampnir.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis,M.Si menegaskan dalam maklumatnya bahwa tidak ada seorang pun menyebarkan indentitas pasien terpapar virus corona di media sosial, akan diproses hukum.