Berita

Gubernur PB Sebut Izin Galian C Diterbitkan Provinsi, Berdasarkan Rekomendasi Pemerintah Kota Sorong

×

Gubernur PB Sebut Izin Galian C Diterbitkan Provinsi, Berdasarkan Rekomendasi Pemerintah Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan bersama Forkopimda tinjau lokasi galian C di kota Sorong. Foto wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Gubernur Papua Barat (PB), Drs Dominggus Mandacan, meninjau langsung lokasi banjir di kompleks kampung Bugis kelurahan Matalamagi, distrik Sorong Utara kota Sorong, Kamis (30/7/2020).

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dominggus Mandacan didampingi Walikota Sorong, Dandrem 181/PVT, Danlantamal XIV Sorong, Wakajati Papua Barat, dan Wakil Ketua III DPR Papua Barat. Saat di lokasi, gubernur langsung melihat lokasi tambang galian C, yang diduga merupakan penyebab banjir di kota Sorong.

Lokasi tambang galian C di kompleks kampung Bugis, kelurahan Matalamagi kota Sorong. Foto wim/TN.

Usai melihat secara dekat lokasi tambang galian C, gubernur langsung menerima aspirasi masyrakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu di kota Sorong.

Kepada gubernur Mandacan, salah satu warga kompleks kampung Bugis, kelurahan Matalamagi, Selvina Nauw, menyampaikan keluhannya terkait banjir yang sering terjadi di kompleks tersebut, akibat dari tambang galian C yang ada.

“Terimakasih bapak gubernur, karena sudah datang melihat kami warga kota Sorong, khususnya di kompleks kampung Bugis ini. Bapak gubernur, kami mau bilang di kompleks ini, hujan satu menit saja warga sudah tenggelam. Kami pernah demo di kantor walikota terkait galian C, tapi ternyata izinnya itu ada di provinsi. Bapa, kami mohon bapa tolong tertibkan izin galian C ini, kalau tidak ada izin dikasi stop saja, kami terlalu menderita karena banjir ini,” ujar Selvina Nauw.

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan ketika bertemu dengan masyarakat korban banjir di kampung Bugis kelurahan Matalamagi. Foto wim/TN.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kepada masyarakat menjelaskan, kalau izin galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, hanya saja izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi itu berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kota Sorong.

“Memang benar, kalau terkait galian C ini, provinsi yang keluarkan izin, tapi berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kota Sorong, jadi saya (gubernur) bisa keluarkan izin untuk galian C itu, dasarnya adalah rekomendasi dari kota atau kabupaten begitu,” jelas gubernur Mandacan.

Dikatakan, di satu sisi masyarakat butuh makan, namun di sisi lain, aturan juga perlu ditegakan. Terkait dengan masukan dari masyarakat, kata gubernur Mandacan, terkait izin galian C akan ditinjaunya kembali.

“Dengan demikian masyarakat butuh makan, namun di sisi lain aturan juga harus ditegakan. Jadi, apa yang disampaikan masyarakat itu, akan ditinjau kembali, khususnya terkait izin galian C di kota Sorong ini,” tegas Mandacan.

Gubernur Dominggus Mandacan, diakhir arahannya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk melestarikan lingkungan. “Mari kita jaga alam supaya alam jaga kita, kita jaga hutan, hutan jaga kita, kita jaga laut, laut jaga kita, kita birukan langit, hijaukan bumi, sehingga kita tinggalkan mata air untuk anak cucu, bukan tinggalkan air mata untuk mereka,” tandas gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua Barat, Jongky R Fonataba, minta pemerintah provinsi Papua Barat untuk segera meninjau kembali izin galian C di kota Sorong.

Dikatakan, jika kedapatan ada pelaku usaha galian C yang tidak mengantongi izin, maka usahanya akan dihentikan.

“Izin galian C ini harus ditinjau ulang oleh pemerintah provinsi, jika kedapatan ada pelaku usaha yang tidak punya izin, maka usaha galian C harus dihentikan,” tegas Fonataba.

Jongky Fonataba juga sarankan kepada pemerintah kota Sorong, agar tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin tanpa harus melihat secara baik lokasi tambang galian C, sehingga tidak mendatangkan musibah bagi masyarakat.