Berita

Dua Poin Penting Jadi Perhatian Semua Pihak Pada Pilkada Serentak 2020

×

Dua Poin Penting Jadi Perhatian Semua Pihak Pada Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sukses Penyelenggaraan Pemilu dan selamat dari Covid-19 adalah dua catatan penting yang harus dilakukan dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke 2020.

1430
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk mendukung poin di atas, KPU Merauke kembali melakukan sosialisasi PKPU RI nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, atau bupati dan wakil, wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Devisi Hukum KPU Merauke, Rosina Kebubun menyebut, aturan di atas bukan hanya sukses penyelenggaraan Pilkada tetapi memastikan semua yang terlibat harus selamat dari Covid-19.

“Dalam perubahan, pelaksanaan Pilkada tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Akan tetapi ditambahkan dengan protokol Covid di setiap tahapan,” terang Rosina Kebubun di Swissbelhotel, Kamis (17/9).

Pasangan calon maupun partai politik diingatkan ketika melakukan pertemuan entah pertemuan terbatas atau rapat umum dilarang melibatkan bayi, anak-anak, ibu hamil dan lansia yang rentan terinfeksi virus.

Jumlah pesertapun dibatasi hanya 50 orang/peserta untuk pertemuan terbatas dan 100 orang untuk rapat umum dengan tempat pelaksanaannya dilakukan di dalam gedung. Alternatif lain, peserta lainnya bisa mengikuti melalui media daring.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada kita mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Artinya, semua pihak harus tunduk, taat pada protokol Covid,” pintanya.

Ia mengatakan, secara berkala dilakukan rapid test atau PCR kepada petugas KPU, PPK dan PPS atau yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid. Begitu juga PPD, PPS maupun PPDP juga sudah dilakukan rapid untuk memastikan kesehatannya.

Hal yang sama akan dilakukan sebelum pemungutan suara guna memastikan setiap petugas dalam kondisi baik saat bertugas di TPS sebelum melayani masyarakat.

“Sehingga masyarakat tidak takut datang ke TPS,” tambah Rosina.

Selama bertugas, petugas akan menggunakan alat pelindung diri, begitu pula bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses pemilihan.

Yang boleh masuk ke dalam TPS, baik petugas maupun masyarakat adalah yang punya suhu tubuh normal dengan batas suhu tertinggi 37,3 dan menggunakan masker. Jika suhunya lebih dari angka di atas maka tidak diperbolehkan masuk dan akan diatur untuk tetap melakukan hak pilihnya.

“Seluruh tahapan akan diawasi Bawaslu terkait kepatuhan menaati protokol kesehatan dalam semua proses pemilu,” tutur Rosina.