Aimas, TN – Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH. M.Si menilai sejumlah politisi yang saat ini duduk di kursi DPRD Kabupaten Sorong, belum memahami aturan pemerintahan dengan baik.
Fakta ini yang menjadikan penyebab hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif menjadi kurang harmonis, terutama dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Johny Kamuru, menanggapi aksi walkout dua fraksi, saat berlangsung Sidang Paripura I DPRD Kabupaten Sorong Masa Sidang Tahun 2020 dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati pada Sabtu (16/5/2020) malam.
“LKPj ini hal yang biasa, mungkin saja mereka tidak paham. Belum paham aturan. Terkait dengan LHP, itu nanti setelah ada audit BPK, kemudian secara resmi Bupati dan Ketua DPRD akan terima LHP-nya. Setelah itu kita baru ajukan raperda pertanggungjawaban APBD 2019,” kata Bupati Sorong.
LHP BPK menurut Bupati, adalah dokumen yang terpisah dengan LKPj, sehingga mekanisme yang saat ini sedang berlangsung, sudah sesuai dengan aturan.
Penjelasan Bupati ini disampaikan terkait dengan pernyataan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi Noken Aspirasi, yang mempertanyakan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK dalam LKPj Tahun 2019. Anggota Fraksi Gerindra sendiri merupakan para politisi yang sudah dua periode ini duduk di kursi parlemen, yakni Slamet Suryadi, Eko Irianto dan Lewi Syalubu.
Sedangkan Fraksi Noken Aspirasi, juga terdapat politisi senior yang sudah dua periode ini duduk di gedung DPRD, Sem Mugu dari Partai Nasdem.
Baca juga : http://Dua Periode Menjadi Anggota DPRD, Bupati Sorong Anggap Politisi Ini Belum Paham Aturan
Melalui Pendapat Akhir Fraksi Noken Aspirasi yang disampaikan juru bicaranya, Martinus Ulimpa, fraksi gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Perindo ini mempertanyakan LHP yang tidak dilampirkan Bupati Sorong dalam menyampaikan LKPj dalam sidang paripurna DPRD.
Menurut Sem Mugu, Ketua Fraksi Noken Aspirasi, LHP merupakan dokumen penting yang harus diketahui seluruh anggota DPRD, sebagai acuan pengawasan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah.
“Karena di LHP itu kan pasti ada catatan-catatan kecil yang disampaikan auditor BPK. Dari catatan itulah kita sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah, melakukan evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan ke depannya,” kata Sem Mugu.
Belum adanya LHP BPK yang diterima anggota dewan ini juga disampaikan Adam Syatfle, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong. Menurutnya, saat ini pemeriksaan yang dilakukan BPK, masih tahap pertama, dan aka nada pemeriksaan tahap kedua sebelum dikeluarkan LHP.
“Di LHP itu nanti aka nada catatan-catatan sebagai bahan evaluasi terhadap OPD teknis pelaksana anggaran. Kalau sudah ada LHP, itu yang harus disampaikan kepada kita juga,” kata Adam Syatfle. **