Dua Fraksi Kompak Memboikot, Sidang LKPj Bupati Sorong Jalan Terus

Meski tanpa dihadiri dua fraksi, sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dengan agenda pembahasan LKPj Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019, tetap berjalan sesuai jadwal. (Foto: Tantowi/TN)

“Tapi kesimpulan saya, ini hanyalah sikap oknum fraksi saja, tidak bisa dikatakan mewakili fraksi secara kelembagaan. Saya sangat prihatin, terutama oknum yang mengatasnamakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan,”

-Suka Harjono, Wakil Bupati Sorong-

Aimas, TN – Sidang paripura DPRD Kabupaten Sorong dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sorong tahun anggaran 2019, terus berlanjut sesuai jadwal, Rabu (13/5/2020), meski di boikot dua fraksi.

Sidang di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle S.Hut, setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Marthen Luther Pajala M.Si membacakan daftar hadir anggota dewan.

Dari daftar hadir yang ada, selain unsur pimpinan dewan, Ketua Habel Yadanfle, Wakil Ketua I Suwarji dari Partai PDI Perjuangan dan Wakil Ketua II Adam Syatfle dari Partai Demokrat, juga terlihat hadir seluruh anggota Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya berniat memboikot, ternyata masih dihadiri Sarsito. Hanya Ketua Fraksi Handri Haji Kadir dan anggota fraksi Manuel Syatfle yang absen.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, hanya ketua fraksi Isack F.A Yable S.Hut yang tidak terlihat dalam ruang sidang.  Suprapto, Nus Kadrun Litiloly serta Nurtina Lasaka, terlihat berada di kursinya masing-masing.

Hanya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Noken Aspirasi yang kompak memboikot.  Dari 25 orang anggota DPRD, terdapat 16 orang yang hadir, dan sisanya absen.

Sebelumnya, empat dari lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong, sepakat untuk memboikot pelaksanaan Sidang Paripurna membahas LKPj Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019 tersebut. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Noken Aspirasi, PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat.

Baca juga:https://teropongnews.com/berita/tak-ingin-jadi-tukang-stempel-empat-fraksi-dprd-kabsor-ancam-boikot-sidang-lkpj-bupati/

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle menyatakan pelaksanaan sidang paripurna itu tetap sah, karena dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan. Jika ada anggota DPRD yang menyatakan tidak sah, Habel menyebut karena mereka tidak paham aturan.

“Saya atas nama ketua, serta wakil 1 dan 2 dan seluruh anggota dewan yang paham aturan, bahwa sidang LKPj tahun 2020 ini sah secara hukum. Tetapi kalau memang ada teman anggota dewan yang menganggap ini tidak sah, itu salah kaprah,” tandas Habel.

Tetapi dia tidak bisa mengintervensi sikap para fraksi yang tidak hadir, dan itu dikembalikan ke internal masing-masing fraksi, karena itu tanggungjawab pribadi mereka di masing-masing partai.

Para wartawan mengabadikan momen Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono (dua dari kanan), saat menyerahkan materi LKPj kepada Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Rabu (13/5/2020).

Sementara Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono S.Sos mengaku prihatin dengan aksi boikot dari sejumlah fraksi, terutama dari anggota fraksi PDIP dan Demokrat. Sebagai partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati, seharusnya kedua fraksi itu bisa berkoalisi secara baik dan sejalan dengan visi misi kepala daerah.

“Tapi kesimpulan saya, ini hanyalah sikap oknum fraksi saja, tidak bisa dikatakan mewakili fraksi secara kelembagaan. Saya sangat prihatin, terutama oknum yang mengatasnamakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan,” kata Suka Harjono, yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sorong.

Dia menyebut aksi boikot itu hanya sikap oknum, karena fakta di persiangan, 90 persen anggota fraksi hadir. Selain itu, dalam mekanisme partai, aksi boikot persidangan itu harus ada kesepakatan Ketua Partai, bukan Ketua Fraksi.

“Ini aturan organisasi harus dipahami.  Ketika memboikot persidangan, harus seijin ketua partai. Anggota DPRD yang dari PDIP harus paham itu, jangan sampai seenaknya dia punya tali perutnya sendiri,” tandas Suka Harjono.

Sedangkan terkait dengan sikap Fraksi Gerindra dan Fraksi Noken Aspirasi, kata Suka Harjono, itu hak politik mereka sebagai partai yang tidak masuk dalam koalisi pemerintahan. “Karena mereka bukan partai pengusung, ya sah-sah saja,” ujarnya.

Sementara terkait dengan agenda pelaksanaan sidang LKPj, tahapannya akan terus berjalan hingga pada agenda penutupan sidang pada Sabtu (16/5/2020).

Setelah menerima materi LKPj yang disampaikan Wakil Bupati Sorong, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sorong akan membahasnya secara marathon. Setelah melalui pendapat akhir fraksi dan rekomendasi kepada Bupati, sidang akan ditutup dengan pengesahan LKPj. **