Berita

DPRD Maluku Setuju Jika UN Ditiadakan

×

DPRD Maluku Setuju Jika UN Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku setuju, jika Ujian Nasional (UN) ditiadakan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lantaran penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas pada sejumlah provinsi di Indonesia.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Secara prinsip kita setuju ya, bahwa kondisi yang ada ini memang sudah tidak memungkinkan lagi ada dalam kerumunan. Mempersiapkan diri untuk menuju UN, bukan saja soal ujiannya, tetapi juga soal anak-anak murid yang harus melakukan persiapan dengan guru-gurunya di sekolah. Saya kira, peniadaan UN ini juga turut membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk sosial distancing atau lockdown mandiri, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdul Asis Sangkala kepada Teropongnews.com, via seluler, Kamis (26/3).

Menurutnya, peniadaan UN merupakan langkah dan pilihan terbaik yang diambil oleh pemerintah pusat. Sangkala berharap, secara nasional peniadaan UN ini, tidak sampai mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.

“Tahun 2020 inikan terakhir digelarnya UN, karena di tahun depan dan seterusnya tidak ada UN lagi. Saya kira, kodisi ini sangat tepat untuk memberlakukan itu,” kata Sangkala.

Saat disinggung mengenai dua opsi yang ditawarkan, yakni Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan akumulasi nilai rapor, Sangkala mengatakan, kondisi bencana nasional non alam untuk Virus Corona ini, tidak memungkinkan untuk ada dalam keramaian.

Sehingga apapun bentuknya, lanjut Sangkala, selama masih ada kumpul-kumpul di sekolah, harus ditiadakan, sehingga opsi yang sangat tepat adalah, akumulasi nilai rapor.

“Dalam surat edaran itu, Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim kan sudah memberikan alternatif-alternatif, sehingga akumulasi nilai saja yang diambil, karena lebih mudah. Alhamdulillah tidak mengurangi kualitas kelulusan kita. Tetapi kalau masih dirasa perlu untuk kemudian menambah bobot penilaian dengan memberikan tugas secara online, ya silahkan saja. Saya kira, itu juga cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan penambahan penilaian untuk menentukan hasil akhir kelulusan,” tandas Sangkala.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus ujian nasional tahun 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa. Hal ini ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam edaran itu, syarat penentu kelulusan siswa adalah Ujian Sekolah (US). Nadiem mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat.

Ujian sekolah dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portofolio hingga tes secara online. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.