TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku berjanji, akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cabang Ambon terkait dengan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibuslaw), dan Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke DPT RI.
“Pernyataan sikap ini akan kami teruskan dan sampaikan ke DPR RI. Terkait dengan RUU PKS ini, sejak Desember 2019 kami sudah menyurati DPR RI, karena kelompok perempuan meminta kami, sehingga kami sudah surati, jadi bukan baru sekarang,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury saat menerima aksi unjuk rasa DPC GMNI, di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (2/9).
Dikatakan, poin-poin dalam pernyataan sikap, baik yang berhubungan dengan RUU Omnibuslaw dan PKS akan dilampirkan bersama surat DPRD Provinsi Maluku, yang akan disampaikan kepada DPR RI di Jakarta.
Bagaimana pun juga, kata Wattimury, aspirasi masyarakat sekecil apapun, harus ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi dan tugas DPRD.
“Hari ini kami akan surati DPR RI, dan paling terlambat besok akan kami kirimkan ke DPR RI. Berikutnya, jika saudara-saudara pernah memasukan surat untuk beraudience dengan kami tapi belum dilayani, maka saya mewakili DPRD menyampaikan permohonan maaf,” tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Ambon menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibuslaw), dan Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak pro, dan merugikan rakyat.
Menurut GMNI, RUU Cipta Kerja akan menyengsarakan buruh, dan pekerja di tanah ail. Selain itu, RUU ini juga akan mengeksploilasi, dan menghilangkan hak-hak buruh dan pekerja.
Dikatakan, RUU Cipta Kerja adalah jalan mulus kaum capital, untuk meraup budget yang tinggi di atas kesengsaraan proletar. Bahkan, tegas Adi, RUU ini adalah produk hukum yang tidak pro terhadap rakyat, dan juga melanggar konstitusi.