Dishut Papua Barat Sosialisasi Perhutanan Sosial

Kaimana, TN – Guna memberikan pemahaman bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan, tetapi juga bisa membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, maka Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi perhutanan sosial, yang digelar di Hotel Grand Papua Kaimana, Selasa (17/3).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F Runaweri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perhutanan Sosial, Yunus Krey mengatakan, sosialisasi perhutanan sosial tahun 2020, merupakan agenda kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, sebagai upaya untuk menindaklanjuti program dari Pemerintah pusat.

Dimana, menurut dia, melalui perhutanan sosial nantinya, masyarakat akan difasilitasi, mulai dari 5 mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, yakni hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, serta kemitraan kehutanan dan adat.

“Hutan ini manfaatnya banyak, hanya saja dalam mengelolaan hutan perlu disampaikan lebih tegas lagi kepada masyarakat, karena selama ini masyarakat hanya tahu ada ijin tebang, lalu hasilnya dijual. Namun jika dilihat dari sisi pemanfaatan berbagai fungsi kawasan yang ada, maka dapat menjerumuskan pemilik hak ulayat ke rana hukum. Contohnya, jika menebang di hutan konsercasi itu jelas salah, sehingga melalui kegiatan perhutanan sosial ini masyarakat dapat diarahkan,” jelas Hendrik.

Dikatakan, sosialisasi perhutanan sosial perlu melibatkan masyarakat, karena dalam Peraturan Presiden melegalkan masyarakat dalam mengelolah kawasan hutannya sendiri, tetapi harus secara tertanggung jawab.

“Jadi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 83 yang termasuk dalam perhutan sosial, menunjukkan bahwa ada keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Jadi, kalau semua proses dan mekanisme hingga penertiban ijin dari Kementerian Kehutanan sudah dilengkapi, disitu masyarakat bisa mengelolah hutan dan melestarikannya. Jangan ada pihak lain yang memanfaatkan ijin tersebut, dan menebang pohon sampai habis,” harap Hendrik.

Kegiatan sosialisasi perhutanan sosial ini, direncanakan berlangsung selama 2 hari, dan dihadiri oleh para kepala kampung yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana.