Berita

Diduga Miliki 4,18 Gram Sabu, MHB Diringkus Polisi

×

Diduga Miliki 4,18 Gram Sabu, MHB Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Manokwari,TN- Diduga miliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,18 gram, oknum swasta berinisial MHB (29) berhasil diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Sorong Kota, Kamis (19/3) sekira pukul 18.00 WIT.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto,S.I.K.,M.H melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Matias Yosias Krey,S.Pd kepada wartawan, Jumat (20/3) dini hari menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MHB (29) berdasarkan LP/ 334/ III/ 2020/ PAPUA BARAT/RESORT SORONG KOTA.

Dijelaskan Kabid Humas, sesuai kronologis warga Klademak II Kota Sorong itu ditangkap tepat di rumahnya saat hendak keluar untuk membeli paket haram tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 16 Maret 2020.

4602
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal narkoba polres sorong kota langsung melakukan penyelidikan dan pemantaian terhadap seseorang yang berdomisili di jln. A Yani, Kelurahan klademak II telah memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan narkotika jenis sabu, sampai Kamis, 19 Maret 2020 tersangka berhasil diringkus.

“Pada hari kamis sekira pukul 18.00 wit setelah melakukan pemantaun selama 2(dua) hari anggota opsnal narkoba polres sorong kota melakukan penangkapan terhadap tersangka MHB yang hendak keluar dari rumahnya untuk menempel paket sabu-sabu pesanan dari pembeli,” jelas AKBP Matias Krey.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelskan bahwa, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MHB (29) didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus permen Babol yang disimpan didalam saku jaket sebelah kiri dan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus kuku bima yang diletakkan di dashboard moto.

“Kemudian tersangka dibawa kedalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tabung deodoran Rexona serta menyita motor yamaha fino nopol PB4972HC dan mengamankan hp merk Iphone warna hitam yang dipakai tersangka untuk komunikasi,” Tambah Krey.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MHB (29) yaitu, 7 bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 buah pembungkus permen babol,1 buah pembungkus kuku bima.

Selain itu, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik sedang warna bening, 1 unit hp merk Iphone warna hitam, 1 buah deodoran Rexona bekas, 1 buah jaket motif loreng, 1 unit motor yamaha fino warna hitam bernomor polisi PB 4972 HC.