Diduga Gelapkan Uang Klien, Oknum Pengacara Dilaporkan Ke Polisi

Nando Ginuny kuasa hukum ex buruh PT. Uni Raya Timber, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sorong kota. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang oknum pengacara berinisial YT, dilaporkan ke kepolisian oleh mantan buruh PT. Uni Raya Timber (URT) karena diduga telah melakukan penipuan, pemerasan, dan penggelapan.

Jumlah yang diduga digelapkan oleh YT pun tidak tanggung-tanggung. Kata salah satu mantan buruh PT. URT angka tersebut mencapai Rp 159.000.000.

LBH Kaki Abu yang diwakili Fernando Ginuny, S.H, sebagai kuasa hukum mantan buruh tersebut, mengatakan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YT bermula saat kliennya meminta pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, atas masalah pembayaran hak-hak kliennya saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

Disanalah jelas Nando sapaan Fernando Ginuny, YT mulai beraksi dengan meminta uang senilai Rp 159.000.000 yang katanya akan dipergunakan biaya administrasi hukum.

“Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum berbunyi, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Aturan ini sudah dilanggar oleh YT,” jelas Nando yang ditemui di Mapolres Sorong Kota, Jumat (18/9/2020).

Parahnya lagi setelah menerima uang tersebut, YT sampai saat ini tidak pernah menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya itu.

“Dari tahun 2018 sampai sekarang masalah tersebut tidak pernah jelas perkembangannya, sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manokwari pun tidak. Klien kami pun sudah berulang kali datang ke sekertariat YT, tapi oknum advokat ini selalu berhasil mengelabuhi kliennya dengan bahasa-bahasa hukum,” Nando.

Nando dibuat semakin tidak habis fikir setelah oknum advokat itu bermain “dua kaki” dalam kasus yang melibatkan kliennya tersebut.

“Terkahir kabar yang saya dapat, setelah menerima uang dari klien saya, dia malah mendukung perusahaan yang telah mengabaikan hak klien saya dan sejumlah mantan buruh lainnya. Itulah alasan-alasan yang mendasari kita melaporkan YT ini ke polisi,” tandas Nando.

Menanggapi laporan tersebut, Yoseph Titirolobi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenakan biaya saat melakukan pendampingan hukum. Melainkan dirinya mendapatkan uang terima kasih dari mantan buruh PT. URT yang ketika itu telah diselesaikan masalah hak-haknya oleh perusahaan secara bipartit.

Yoseph secara terang-terangan mengungkapkan kalau saat itu dirinya telah mendampingi ratusan eks buruh, sampai mendapatkan biaya ganti rugi senilai 1,4 miliar dari PT Timber.

“Jadi yang datang ke saya itu ada 3 kelompok mantan buruh PT Timber. Kelompok 2 berjumlah 68 orang datang mengadu ke saya 2018 dan mendapat ganti rugi sekitar 700 juta rupiah sekian. Disitu saya dikasih uang terima kasih Rp 119 juta rupiah. Kelompok 2 berjumlah 61 orang, datang ke saya tahun 2019 dan mendapat ganti rugi dari perusahaan senilai dibayar sekitar 300 juta rupiah, dan disitu saya dikasih 30 juta rupiah. Sementara untuk kelompok ke 3 yang berjumlah 25 orang, di tahun 2019, saya tidak dikasih apa-apa, sementara saya sudah perjuangkan hak mereka sampai dibayar perusahaan senilai 400 juta rupiah. Jadi tidak ada itu saya kenakan tarif, yang ada mereka kasih uang terima kasih ke saya,” beber Yoseph melalui telephone genggamnya, Jumat (18/9/2020).

Bahkan menurut Yoseph, setelah mendapatkan ganti rugi, mantan buruh PT. URT langsung mencabut kuasa atas dirinya sebagai pendamping hukum. Dari situlah atau 7 bulan kemudian, Yoseph mulai menjalani kerja sama dengan PT Timber, sebagai penasehat hukum.

“Mereka cabut kuasa sekitar bulan Juni 2019, 7 bulan kemudian atau sekitar bulan November saya mulai mengurus administrasi dengan PT Timber. Barulah terjadi tanda tangan kontrak dengan PT Timber pada bulan Januari 2020,” ungkap Yoseph.

Diakhir wawancaranya, Yoseph menegaskan kalau dirinya akan membuat laporan balik orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Ini negara hukum dan saya taat, makanya saya terbuka saja kalau memang ada yang mau laporkan saya. Tapi yang perlu diingat, saya juga berhak membuat laporan balik. Dan hati-hati saja kalau memang apa yang sudah mereka laporkan tidak terbukti kebenarannya,” tuntas Yoseph.