Daftar di KPU Raja Ampat, Berkas Bapaslon MANSAR Ditolak

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP. foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Minggu malam (13/9/2020) secara resmi telah menutup perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada Raja Ampat 2020.

Sebelumnya, secara serentak KPU membuka pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 04 sampai 06 September lalu. Namun, sebagai ikhtiar mengantisipasi adanya calon tunggal, KPU kembali perpanjang waktu pendaftara hingga 14 September 2020.

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, kepada media ini, membenarkan hal tersebut, dimana proses perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada kabupaten Raja Ampat secara resmi telah ditutup pada Minggu malam dan memastikan hanya satu pasangan calon yang mempunyai berkas administrasi yang lengkap.

“Sebelumnya KPU memang perpanjang waktu pendaftaran, namun secara resmi sudah kami tutup tadi malam (Minggu 13 September 2020),” ujar Steven Eibe, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, sebelum menutup pendaftaran, masih ada pasangan kandidat yang datang ke kantor KPU Raja Ampat untuk mendaftar. Kata Eibe, mereka adalah pasangan Manuel Piter Urbinas dan Hasan Makassar (Mansar) yang diwakili oleh penghubung atau Laison Officer (LO).

Dikatakannya, selain LO pasangan bakal calon Mansar melakukan pendaftaran di kantor KPU Raja Ampat, hadir juga bakal calon wakil bupati Raja Ampat, Hasan Makassar, hanya saja menurut Steven Eibe, ketika yang bersangkutan tidak melampirkan hasil sawbnya, sehingg Komisioner KPU Raja Ampat tidak mengizinkanya untuk masuk ke ruangan pendaftaran.

“Tadi malam sebelum kami tutup pendaftaran peserta Pilkada Raja Ampat, ternyata masih ada yang mendaftar dari pasangan Mansar, yang diwakili oleh LOnya. Semalam juga Bacalon Wabup pak Hasan juga datang, hanya saja ketika yang bersangkutan tidak bisa melampirkan hasil swabnya buat kami, akhirnya kami memutuskan untuk yang bersangkutan di luar, tidak bisa masuk di ruangan pendaftaran,” jelas mantan ketua Bawaslu Raja Ampat itu.

Dijelaskan, setelah menerima dan memferivikasi berkas pasangan bakal calon Mansar, ternyata masih banyak persyaratan yang tidak lengkap dan masih kurang seperti syarat dukungan dan lain-lain, sehingga KPU Raja Ampat memutuskan menolak berkas Bapaslon bupati dan Wabup Raja Ampat, Manuel Urbinas dan Hasan Makassar.

“Setelah LOnya menyampaikan dokumen Bapaslon kepada kita (KPU) dan setelah kita mengeceknya, ternyata masih banyak dokumen yang masih kurang dan belum terpenuhi, seperti syarat dukungan, contoh B1 KWK, dan dokumen-dokumen lainnya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak. Yang memenuhi syarat cuman satu Bapaslon saja, yaitu AFU-ORI yang sudah mendaftar beberapa waktu lalu,” terangnya.

Setelah menutup perpanjangan masa pendaftaran peserta Pilkada kabupaten Raja Ampat dan menolak berkas Bapaslon Mansar karena tidak lengkap, kata Steven Eibe, KPU Raja Ampat memastikan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan dipastikan sebagai calon tunggal pada Pilkada Raja Ampat 2020.