Cegah Penyebaran Virus Corona, BPJS Kesehatan Cabang Merauke Terapkan Kebijakan Khusus

Merauke, TN – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, per 17 Maret 2020 BPJS Kesehatan Cabang Merauke memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke.

“Kami telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke,” ujar Erfan, Jumat (20/03) di Merauke.

Selain itu, mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja. Di samping itu, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke.

Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, Erfan menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS kesehatan yang sementara ditiadakan. Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

Meski demikian, Erfan menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Merauke dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Erfan.

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sedangkan pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

Pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” tandas Erfan.