Cegah Covid-19, Tahapan Pilkada Merauke Bakal Ditunda

Merauke, TN – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, KPUD Kabupaten Merauke telah melakukan penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2020.

Penundaan ini berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 179 dan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU tentang penundaan tahapan pemilihihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menyebutkan, beberapa tahapan yg ditunda yaitu pelantikan PPS, verifikasi pencalonan perseorang, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran data.

“Penundaan beberapa tahapan ini tidak ada batas waktunya, karena kami menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI,” jelas Theresia, Jumat (27/03) melalui sambungan telepon.

Lanjut Theresia, untuk verifikasi calon perseorangan tidak dilakukan KPU Merauake karena sebelumnya KPU telah menolak/nyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Merauke menjelaskan, surat edaran KPU RI itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkung Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republiik Indonesia pada umumnya dalam tahapai pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.