Bupati Johny Kamuru Dinilai Tidak Transparan, Dua Fraksi ‘Walkout’ Dari Ruang Sidang LKPj

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle S.Hut, menandatangani berita acara pengasahan LKPj Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019, dalam Sidang Paripura I masa sidang Tahun 2020 di gedung DPRD Kabupaten Sorong, Sabtu (16/5/2020) malam. (Foto:Tantowi/TN)

“Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, di dua distrik itu banyak rencana kegiatan infrastruktur. Tapi faktanya sampai LKPj ini disampaikan, pekerjaannya tidak pernah ada,”

Aimas, TN – Dua fraksi di DPRD Kabupaten Sorong, Gerindra dan Noken Aspirasi, memenuhi komitmennya untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019.

Melalui Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong Masa Sidang Tahun 2020 dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati yang diisi pandangan akhir fraksi-fraksi pada Sabtu (16/5/2020) malam, seluruh anggota Fraksi Noken Aspirasi dan Gerindra memutuskan keluar ruang sidang (walkout).

Sebelum keluar ruangan, Sem Mugu, Ketua Fraksi Noken Aspirasi yang merupakan gabungan dari Partai Nasdem dan Perindo, beberapa kali melontarkan protes kepada pimpinan sidang. Saat itu, Habel Yadanfle, Ketua DPRD Kabupaten Sorong yang menjadi pimpinan sidang, menanyakan kembali pendapat fraksi terkait LKPj Bupati.

“Intrupsi  saudara pimpinan sidang. Tadi masing-masing fraksi sudah menyatakan pendapatnya, untuk apa diulang mempertanyakan pendapat setiap fraksi,” protes Sem Mugu, ketika Habel selesai bertanya ke Fraksi Golkar.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Noken Aspirasi yang mendapat giliran ke empat dan kelima dalam menyampaikan pendapat akhirnya, menyatakan menolak LKPj Bupati. Pendapat Fraksi Gerindra dibacakan Lewi Syalubu, dan Fraksi Noken Aspirasi oleh Martinus Ulimpa.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/dua-periode-menjadi-anggota-dprd-bupati-sorong-anggap-politisi-ini-belum-paham-aturan/

Menurut Lewi, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang tertuang dalam LKPj, banyak program yang tidak jalankan sesuai dengan rencana yang sudah disetujui bersama. Diantara yang diungkap Lewi adalah pembangunan infrastruktur jalan dan saluran air Distrik Mayamuk dan Distrik Aimas.

“Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, di dua distrik itu banyak rencana kegiatan infrastruktur. Tapi faktanya sampai LKPj ini disampaikan, pekerjaannya tidak pernah ada,” kata Lewi.

Selain itu, terdapat sejumlah proyek infrastruktur lain yang pelaksanaan pekerjaan fisiknya belum selesai, tapi sudah dilaporkan tuntas 100 persen dalam LKPj. Fraksi Gerindra juga mempertanyakan LKPj Bupati, yang disampaikan ke dewan tanpa dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Menyambung dari evaluasi yang disampaikan Fraksi Gerindra, Martinus Ulimpa, juru bicara Fraksi Noken Aspirasi menyebut, Bupati Johny Kamuru tidak maksimal dalam bekerja. Selain itu, Bupati dinilai tidak transparan dalam menjelaskan sejumlah program kerja yang sudah disepakati, tapi tidak terlaksana.

“Kami berpendapat, tidak ada penjelasan secara terbuka atas program yang sudah disepakati bersama,” kata Martinus Ulimpa.

Ketua Fraksi Noken Aspirasi, Sem Mugu (pegang map) dan anggota fraksi Gerindra Eko Irianto, keluar meninggalkan ruang sidang, diikuti seluruh anggota kedua fraksi itu. (Foto:Tantowi/TN)

Kendati mendapat penolakan dari dua fraksi, pimpinan sidang melanjutkan agenda rapat itu dengan menetapkan LKPj Bupati Sorong dengan status dapat diterima dan disahkan. Menyaksikan hal itu, seluruh anggota Fraksi Gerindra yang hadir, langsung kelular ruang sidang, diikuti fraksi Noken Aspirasi.

Sidang terus berlanjut dengan diikuti tiga fraksi, Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat. Ketiganya  tercatat sebagai pengusung pasangan Johny Kamuru-Suka Harjono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong periode 2017-2022.

Melalui juru bicaranya, Winardi, Fraksi Partai Golkar yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pendapat akhir fraksi menyebut, lewat kepemimpinan Bupati Johny Kamuru, telah terjadi banyak perubahan dalam pembangunan di Kabupaten Sorong.

“Terutama dalam membuka keterisolasian daerah. Dengan terbangunnya infrastruktur jalan, telah memberi banyak peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan, ekonomi dan berbagai aktivitas lainnya,” kata Winardi.

Dengan prestasi kerja itu, Fraksi Golkar Bersatu yang merupakan koalisi dari Partai Golkar, PKB, PAN dan PBB, menyatakan menerima dan menyetujui LKPj Bupati Sorong untuk ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Sorong.

Pernyataan menerima dan menyetuju LKPj Bupati Sorong Tahun Anggaran 2019 juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya, Nurtina Lasaka. Menurutnya, selama 2019 kinerja keuangan Bupati Sorong dinilai moncer dengan realisasi penerimaan keuangan daerah yang naik 28,66 persen dibanding penerimaan pendapatan daerah tahun 2018.

“Ada peningkatan sebesar Rp 392 miliar dari penerimaan daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,3 triliun. Meskipun dari jumlah keseluruhan realiasasi penerimaan itu, 61,01 persen masih berasal dari Dana Perimbangan,” kata Nurtina Lasaka.

Kondisi keuangan daerah itu juga yang menjadi dasar Fraksi Partai Demokrat dalam menerima dan menyetujui LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019. Melalui juru bicaranya, Manuel Syatfle, fraksi hasil koalisasi dari Partai Demokrat dan partai Berkarya ini merekomendasikan ke Bupati Sorong, agar mencari terobosan baru yang bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah pandemi virus corona ini berakhir, pemerintah daerah agar mencari terobosan baru untuk mencari sumber PAD, sehingga penerimaan keuangan daerah tidak didominasi oleh dana perimbangan,” kata Manuel Syaftle. **