Berita

Besaran Iuran JKN-KIS Berubah, Pemkab Tambrauw Teken Addendum Dengan BPJS Kesehatan

×

Besaran Iuran JKN-KIS Berubah, Pemkab Tambrauw Teken Addendum Dengan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
penandatangan addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan Pemda Kabupaten Tambrauw tentang Penyelenggaraan JKN Bagi Penduduk Kabupaten Tambrauw. (foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan masyarakatnya mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang memadai, terasa kian nyata melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah masing-masing.

1345
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal tersebut terbukti dengan dilakukannya penandatangan addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan Pemda Kabupaten Tambrauw tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehataan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Tambrauw dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020, Kamis (11/06).

“Adanya penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Sama ini atas dasar telah diterbitkannya Perpres 64 tahun 2020 yang menjelaskan peran pemda terkait perubahan bantuan iuran. Nantinya masyarakat yang didaftarkan oleh pemda iurannya sebesar Rp 42.000,- di mana Rp 25.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melaui APBD sedangkan Rp 16.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sehingga dalam addendum tersebut telah kita masukkan klausul perubahan iuran tersebut,” jelas Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Sorong, P Tombang M Siagian.

Terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi awal realisasi kebijakan tersebut. Perpres tersebut mengatur pembagian peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberikan bantuan iuran serta menunjukkan bahwa begitu besarnya perhatian Pemerintah kepada masyarakatnya.

Sementara itu, di sela penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Sama tersebut, Bupati Kabupaten Tambrauw Gabriel Asem menyatakan harapan sekaligus rasa optimisnya terkait pelaksanaan Program JKN-KIS ke depannya.

“Pemda Kabupaten Tambrauw menjalin kerja sama yang baik dengan BPJS Kesehatan Sorong untuk pelaksanaan Program JKN-KIS ini. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk program ini berjalan lancar dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tambrauw. Melalui penandatangan addendum yang membahas perubahan iuran JKN-KIS terbaru ini, sangat diharapkan kedepannya pelaksanaan JKN-KIS dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala terutama dalam melayani masyarakat Tambrauw,” ucap Gabriel.

Kabupaten Tambrauw sendiri merupakan Kabupaten yang terletak di Provinsi Papua Barat yang telah memperoleh predikat UHC dan telah mendaftarkan sebanyak 13.988 jiwa masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.