Berita

Begini Klarifikasi Bawaslu Kabsor Soal Dugaan Mark Up Penyewaan Gedung

×

Begini Klarifikasi Bawaslu Kabsor Soal Dugaan Mark Up Penyewaan Gedung

Sebarkan artikel ini

Sorong, TN – Didampingi Nurjiantoro, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv PHL), Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Sorong Robianus Sesa S.Ip M.Si,  mengklafirikasi pemberitaan Teropongnews.com terkait dugaan mark up anggaran sewa kontrak kantor Bawaslu kabupaten Sorong.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Baca juga:https://www.teropongnews.com/diduga-ada-mark-up-nilai-sewa-kantor-sekretariat-bawaslu-kabupaten-sorong/

Menurut Roby, jumlah anggaran yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik Roby Nugroho selaku pemilik gedung sudah sesuai dengan kontrak penyewaan gedung, sebesar Rp 216 juta, dari nilai awal sebesar Rp 264 juta.

“Ada potongan PPH Final (10%) dan PPh Pasal 4 ayat 2, 10 %, sehingga nilai bersih yang ditransfer ke pemilik gedung sebesar Rp 216 juta,” katanya di kantor Redaksi Teropongnews.com sekira pukul 15,30 WIT , Rabu (25/3).

Dari nilai yang ditransfer itu, ternyata bukan murni untuk  biaya  pembayaran sewa gedung saja, namun include dengan  biaya  pembangunan pagar, instalasi air dan perlengkapan lainya.

“Tidak benar jika biaya sewa disebutkan hanya  Rp 100 juta saja. Lebih dari itu, ” kata Robi yang dibenarkan Nurjiantoro. 

Robi menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan sarana atau fasilitas yang belum lengkap maka dilakukan kesepakatan bersama dengan pemilik gedung. Hanya saja, kesepakatan itu tidak bisa dituangkan dalam materi kontrak, karena format surat kontrak itu sudah baku dan dibuat oleh Bawaslu RI.

“Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pagar dan lain-lain maka dilakukan kesepakatan dengan pihak pemilik gedung diluar kontrak. ” ujarnya.

Pembangunan fasilitas tambahan itu, kata Robi, tidak bisa diusulkan dalam anggaran tersendiri ke Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena status gedung yang masih sewa. Solusinya, anggaran pengadaan fasilitas itu dititipkan pada nilai kontrak dengan pemilik gedung.

“Jadi biaya penambahan segala fasilitas yang belum ada di sekretariat ini, menjadi tanggungjawab pemilik gedung. Dan untuk pengadaan fasilitas itu, pemilik gedung mempercayakan kepada Bawaslu. Makanya, uang kelebihan itu kemudian diserahkan kepada sekretariat,” urai Robi yang diamini Nurjiantoro.