Berita

“Balon” Bupati Kaimana Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Alasannya !

×

“Balon” Bupati Kaimana Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Alasannya !

Sebarkan artikel ini
Pengacara muda, Ahmad Matdoan, S.H (kanan) bersama rekannya. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Dugaan keterlibatan salah satu bakal calon bupati Kaimana, Rita Teurupun, yang juga diketahui sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekda kabupaten Kaimana dalam rapat paripurna bersama DPRD dan eksekutif, dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaimana tahun 2020, beberapa hari setelah mendaftar di KPU Kaimana sebagai peserta Pilkada 2020, telah dilaporkan ke Bawaslu Kaimana.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Salah satu Advokat muda di Kaimana, Ahmad Matdoan, S.H, kepada media ini mengatakan, dugaan keterlibatan bakal calon bupati itu, secara aturan dan regulasi masih dimungkinkan, hanya saja secara etika seharusnya bisa diwakili, karena yang bersangkutan
telah mendaftar sebagai bakal calon bupati.

Menurut Matdoan, dalam rapat paripurna pembahasan APBD-P bersama legislatif dan eksekutif tersebut, yang bersangkutan (Rita Teurupun) saat itu berkapasitas sebagai ketua TAPD sekaligus sebagai Sekda kabupaten Kaimana, sehingga dinilai tidak sesuai etika.

“Hadirnya bakal calon bupati Kaimana, ibu Rita dalam rapat bersama DPRD dan eksekutif, beliau ini kan masih berkapasitas sebagai ketua TAPD kabupaten Kaimana sekaligus sebagai Sekretaris Daerah. Kami melihat bahwa posisi ibu Rita yang hadir dengan kapasitas sebagai Sekda dan ketua TAPD ini, itu tidak sesuai etika,” ujar Ahmad Matdoan, Sabtu (19/9/2020).

“Selain itu, bisa saja ada dugaan masyarakat dengan kapasitas dan kewenangan beliau bisa berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan tertentu. Sehingga kami melihat terjadi konflic of Interst, dalam kapasitas beliau di satu sisi sebagai bakal calon bupati dan di sisi lain sebagai ketua TAPD dan Sekda. Dugaan kami, Itu contoh nyata bahwa keterlibatan beliau berpotensi sekali disalah gunakan,” lanjut Matdoan.

Dikatakan, persoalan itu juga terkonfirmasi dengan laporan pihaknya di Bawaslu Kaimana terkait dengan netralitas ASN, bahwa yang terjadi pada saat pendaftaran bakal calon di KPU, bahwa banyak ASN secara masif terlibat dalam kegiatan pendaftaran.

“Kami melihat bahwa semacam ada pembiaran yang terjadi secara masif terhadap ASN dari level bawah sampai pada kepala-kepala dinas. Terkait hal itu, kami sudah mengadu ke Bawaslu dan proses akhirnya adalah, Bawaslu telah menerima laporan kami dan merekomendasikan laporan kami kepada Komisi ASN di Jakarta,” jelasnya.

Laporan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2020 itu didaftarkan sejak tanggal 11 September 2020, dengan tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor : 05/LP/PB/KAB/34.03/IX/2020.

Hingga berita ini ditayangkan, ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE, saat dikonfirmasi, melalui telepon selullarnya, yang bersangkutan belum memberikan respon. Pernyataan ketua Bawaslu akan di-update setelah mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.