Berita

11, 14,21 dan 28 April Aktivitas Penerbangan Bandara DEO Diizinkan

×

11, 14,21 dan 28 April Aktivitas Penerbangan Bandara DEO Diizinkan

Sebarkan artikel ini
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lamberth Jitmau saat menggelar jumpa pers di Posko Covid-19 Kota Sorong, Kamis (9/4). foto : Mega/TN

Sorong,TN – Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M, menyampaikan bahwa Bandara DEO Sorong akan dibuka untuk penerbangan komersil pada tanggal 11 April 2020.

1359
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dibukanya penerbangan tersebut hanya dikhususkan untuk kargo dan penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar kota Sorong.

“Pembukaan penerbangan ini tidak berlaku bagi penumpang yang hendak masuk ke kota Sorong,”tegas Walikota Sorong kepada awak media, Rabu (09/04).

Sementara itu Kepala Bandara DEO Sorong, Rasburhany Umar menjelaskan bahwa aktivitas penerbangan direncanakan akan dilakukan pada tanggal 14, 21, dan 28 April 2020.

“Penerbangan diizinkan masuk ke wilayah Sorong dengan catatan tidak membawa penumpang, dan hanya bisa mengangkut penumpang keluar dari kota Sorong. Seperti itu yang kami dapatkan edarannya. Selanjutnya terkait dengan pernyataan yang seminggu sekali akan kami informasikan waktunya, kemungkinan direncanakan tanggal 14, 21 dan 28 April,”jelas Rasburhany.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak maskapai. Sebab, maskapai yang mengatur tentang mekanisme ticketing.

“Kami koordinasikan ulang dengan pihak maskapai, karena mereka yang mengatur tentang mekanisme ticketing dan seterusnya. Semua maskapai juga diberi izin untuk mengangkut sampel sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, dengan catatan yang harus dipenuhi oleh pengangkut seperti sesuai dengan standar WHO,”terangnya.

Terkait dengan penerapan social distancing dan physical distancing atau jaga jarak, Rasburhany mengatakan, hal tersebut juga diterapkan di dalam pesawat.

“Social distancing dan Physical distancing juga diterapkan, yang saat ini tempat duduk antara satu penumpang dengan penampung lainnya diberi jarak. Misalnya ada 3 kursi, berarti sisi tengahnya kosong,”pungkas Rasburhany.