Berita

Belum Sampai Tahap Pendataan Soal Pembebasan Lahan, Tim Masih “Waiting”

×

Belum Sampai Tahap Pendataan Soal Pembebasan Lahan, Tim Masih “Waiting”

Sebarkan artikel ini
Kondisi Kali Remu Pasca Banjir 2020 ( Sumber: BWS PB)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG -Meskipun pengerjaan proyek pengendalian banjir di sungai remu telah dimulai. Masih ditemukan banyak persoalan yang harus diselesaikan sehingga progressnya bisa berjalan susuai perencanaan.

1560
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Informasi yang diterima Teropongnews.com Tim pembebesan lahan dari pemerintah kota Sorong masih menemui kendala, terkait belum adanya titik temu soal luas lahan yang akan digusur antara pihak BWS dan warga terdampak. Sehingga Tim belum dapat melakukan pendataan secara riil dilapangan.

“harus ada kesepakatan yang jelas dulu soal luas lahan yang akan digusur, sehingga kami bisa melakukan pendataan,” terang Sekretaris Tim dikonfirmasi media ini (29/3/2021).

Hingga saat ini Tim masih sebatas tahap melakukan sosialisasi saja belum sampai tahap pendataan apalagi ke tingkat ganti rugi.

Sementara itu sejumlah warga yang ditemui media ini (29/3/2021) mengaku, belum ada titik temu yang pasti soal berapa luas lahan yang akan digusur.

Selain belum ada kesepakatn soal berapa luas ahan yang akan digusur, warga juga mengaku cukup trauma terkait soal ganti rugi oleh pemerintah. “Ada informasi soal ganti rugi akibat proyek pemerintah kepada warga yang terkesan berlarut – larut seperti di kawasan Rufei,” Celetuk serorang Warga.

Padahal, hari ini (29/3/2021) pengerjaan proyek pengendalian banjir kota Sorong secara resmi dinyatakan telah dimulai. Tidak tanggung-tanggung, Wamen PUPR, Gubernur Papua Barat dan Walikota Sorong turut andil ambil bagian meletakkan batu pertama. Artinya pihak kontraktor sudah harus mulai action mengejar target agar proyek tersebut bisa rampung sesuai kontrak. Lantas bagaimana dengan pembebasan lahannya? jika tahap pendataan saja masih belum dilakukan?