Berita

Bejat! Pria 51 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

×

Bejat! Pria 51 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan beberapa kasus kejahatan menonjol yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (25/5/2023).

TEROPONGNGEWS.COM,SORONG – Seorang pria berisial KK (51) tega mencabuli seorang anak di bawah umur berisial AA (14) hingga hamil.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Korban yang diketahui masih berstatus pelajar itu dibawa kabur oleh pelaku ke Fakfak selama kurang lebih 2 tahun.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana menjelaskan bahwa pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. ‘

”Sekitar bulan april 2022 tersangka mengajak korban berangkat ke Fakfak. Pada bulan desember 2022 korban dan tersangka kembali Sorong, yang mana anak itu sudah dalam keadaan hamil 8 bulan,” ujar Kombes Happy Perdana saat menggelar press release di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (25/5/2023).

Kombes Happy mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban untuk mendapat sebuah pekerjaan. Namun setelah berada di Fakfak korban malah disetubuhi.

”Setelah tiba di Sorong, korban memberitahukan kehamilannya kepada orang tuanya. Atas kejadian persetubuhan tersebut, orang tua korban melaporkan tersangka ke kepolisian. Korban di ketahui melahirkan anak kembar dan satu anaknya sudah meninggal dan dikubur oleh tersangka di kilometer 10,”jelas Happpy.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.