Bawaslu Raja Ampat, Dinilai tidak Profesional dalam Fungsi Pengawasan

Surat klarifikasi yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Faris Ori, yang diterima oleh devisi SDM Bawaslu Raja Ampat, Ester K Leha.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (Faris) dan Orideko Iriano Burdam (ORI) layangkan surat keberatan dan klarifikasi kepada Bawaslu Raja Ampat.

Klarifikasi dan keberatan tersebut, atas surat peringatan dari Bawaslu Raja Ampat yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari kamis tanggal 5 November 2020, lewat tahapan kampanye pertemuan tatap muka yang bertempat di AFU Resort dalam rangka pelantikan Tim Koalisi Suara Rakyat (FOR 4), setelah melakukan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan arak-arakkan dengan kendaraan bermotor di jalan Raya.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami kuasa Hukum pasangan calon tunggal Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas surat peringatan yang dilayangkan kepada tim Faris-ORI,” ujar Muhammad Irfan, tim Kuasa Hukum Faris-ORI, Senin (16/11/2020).

Dikatakannya, pada tanggal 5 November 2020 Tim Pemenangan, Koalisi Suara Rakyat (FOR4) Mengadakan kegiatan Pelantikan oleh Pasangan Calon Tunggal Faris-ori di Afu Resort. Dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Polres Raja Ampat, tembusan KPUD Raja Ampat, begitu pun Bawaslu Raja Ampat.

Irfan menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, dan Pasal 9 PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye dan PKPU 13 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020, Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Gubernur, Bupati dan/atau Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam /Covid 19.

“Sehingga dari kegiatan dimaksud, tidak ada pelanggaran Hukum dan peraturan perUndang-undangan, sehingga tidak tepat Bawaslu Raja Ampat melayangkan surat peringatan terhadap Tim Pemenangan Pasangan Faris-Ori,” jelasnya.

Menurut Irfan, foto sebagai bukti lampiran pada surat peringatan tersebut tidak benar dan tidak tepat dan dinilai mengada-ngada.

“Perlu diketahui foto tersebut bukanlah kejadian tanggal 5 November 2020 yang Bawaslu Raja Ampat tuduhkan, akan tetapi foto tersebut kejadian di lokasi perumahan 200 waktu jalan pulang dari perumahan 300 pada kegiatan bulan Oktober 2020 lalu.
Oleh karena Bawaslu Raja Ampat penuh Rekayasa dan mengada-ada Barang bukti, maka kami peringatkan agar dalam mengeluarkan surat peringatan harus penuh ketelitian dan kehati-hatian. Kami ingatkan saja kalau Bawaslu Raja Ampat sudah pernah mendapat sangsi peringatan dari DKPP,” tegas Irfan.

Kata Irfan, jika perlu pihaknya akan ajukan pengaduan dan laporan ke DKPP RI, akibat dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas dalam fungsi pengawasan, sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan kode penyelenggara Pemilu.