Berita

Barang Bukti 35 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke

×

Barang Bukti 35 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Merauke. Foto-ist/TN

TEROPONGNEWS.COM,MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Radot Parulian, S.H., M.H. bersama jajarannya melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, S.H., M.H., tim penyidik dari Polres Merauke, penyidik Polres Mappi, perwakilan BPOM Merauke, jajaran Kejari serta insan pers yang turut meliput kegiatan tersebut, Rabu (22/6/2022) di halaman samping Kantor Kejari Merauke yang dilakukan dengan cara dibakar, dituang, dipotong dan dihancurkan agar tidak bisa digunakan lagi.

“Hari ini kita musnahkan 1.121 barang bukti yang berasal dari 35 perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht,” ujar Kajari Merauke.

35 perkara tersebut adalah, Tindak Pidana/TP Pangan sebanyak 10, Penganiayaan 8, Narkotika 7, Perlindungan Anak 5, Pembunuhan 2, Pencurian 1, TP Kesehatan 1 dan Penggelapan 1.

Jumlah item yang dimusnahkan adalah Sajam/besi 10 buah, elektronik/handphone 5 unit, obat-obat 772 bungkus/papan/botol/strip, narkotika 55 paket/bungkus/batang. Kemudian pakaian 26 lembar, botol plastik berisi miras sebanyak 70 botol ukuran 600 ml dan 1500ml, gen 2 buah isi 5 liter dan 10 liter minuman keras lokal jenis sopi, galon 1 buah berisi minuman lokal jenis sopi serta plastik, bungkusan, kertas, kompor, ember dll total 180 barang.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Yg berkekuatan hukum tetap dan jaksa sebagai eksekutor atau yang melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan KUHAP dan amanat dari UU Kejaksaan,” sambung Kajari.