BAPILU DPD II GOLKAR Berharap Pemilu 2024 KPUD R4 Dapat Bekerja Sesuai Mottonya

Abraham Umpain Dimara Wakil Ketua Bapilu DPD II Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat, Foto Ist / TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Abraham Umpain Dimara Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu Dewan Pimpinan Daerah II (BAPILU DPD II) Partai GOLKAR Kabupaten Raja Ampat berharap KPUD setempat sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat bekerja sesuai dengan motto pemilu yakni “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

Dalam pernyataan Wakil Ketua Bapilu DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara yang diterima media ini Senin, (20/02/2023) menyebutkan semua pihak di daerah ini menginginkan Pemilu 2024 berjalan sesuai dangan asas Pemilu yaitu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) serta transparan di Kabupaten Raja Ampat, oleh sebab itu apa yang menjadi Motto dalam Penyelenggara tentu harus diciptakan dalam Internal Penyelenggara dulu, sebab menurutnya Kesalahan paling banyak itu berada di KPUD sendiri.

Kesalahan yang dimaksudkan adalah pendataan warga untuk di tetapkan sebagai pemilih, KPUD melalui Pantarli atau petugas pendataan tidak dapat mendeteksi warga yang baru saja datang dan mengurus KTP agar dimana dapat di masukan dalam Daftar Pemilih adalah hal yang buruk sebab pengalaman pada pemilu sebelumnya banyak sekali terdapat pemilih siluman yang di tetapkan dalam DPT karena kepentingan mobilisasi manusia dari luar daerah Raja Ampat.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat empat kategori daftar pemilih, yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan 7 Daftar Kategori Pemilih yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Data yang disediakan pemerintah, di mana berisi data penduduk yang dianggap telah memenuhi syarat untuk ikut mencoblos di Pemilu.
  2. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Beberapa nama dari hasil pemutakhiran data Pemilih yang dirangkum KPU/KIP Kabupaten atau Kota.
  3. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Para DPS yang memperbarui datanya masuk ke dalam kategori ini.
  4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih sementara hasil perbaikan akhir, dilakukan oleh panitia pencoblosan.
  5. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kategori pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran serta penyusunan yang berlanjut.
  6. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Terdaftar sebagai DPT di sebuah TPS, namun tak bisa hadir ke tempat tersebut. Bisa memberikan suara di TPS lainnya.
  7. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Berisi daftar pemilih yang memiliki suatu identitas kependudukan. Akan tetapi, mereka semua belum terdaftar di DPT ataupun DPTb.

Dijelaskan pula syarat pemilih dalam Pemilu 2024 pun di atur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa turut serta menjadi pemilih pada Pemilu 2024 yaitu :

  1. Berumur 17 tahun atau lebih dari itu ketika pemungutan suara berlangsung, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak dicabut hak pilihnya mengacu pada keputusan pengadilan yang punya kuasa hukum.
  3. Domisilinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan lewat identitas berupa KTP Elektronik.
  4. Untuk yang domisilinya di luar negeri, membuktikan status sebagai WNI melalui KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Mereka yang belum punya KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai identitasnya.
  6. Tidak sedang bekerja di TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ditegaskanya, Perlu diketahui oleh Pantarli dan Panitia Pendaftaran dalam bekerja harus memperhatikan syarat yang telah di amanatkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terlebih khusus dalam mendeteksi pemilih siluman dapat menggunakan syarat ke lima dimana masyarakat yang mendaftar menggunakan KTP Elektronik tentu saja tidak boleh serta merta memasukannya ke dalam Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar Pemilih Tetap tanpa di buktikan dengan Kartu Keluarganya, mengapa demikian bisa saja Pemilih tersebut hanya mendaftar menggunakan KTP dan Kartu Keluarganya berbeda dari daerah lain bukan dari Daerah Administratif Raja Ampat.

Begitu juga dengan BAWASLU sebagai Penyelenggara Pengawasan harus mampu bekerja dan mengawasi Pendaftaran Coklit Pemilih oleh Pantarlih dan Petugas Pendataan Pemilih agar dimana BAWASLU pun harus benar-benar selektif dan dapat memantaunya melalui Data dalam DP4, karena DP4 adalah Data Awal yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

Waket BAPILU DPD II Partai GOLKAR Raja Ampat Abraham Dimara Umpain berharap dalam menghadapi pesta Demokrasi Pemilu 2024 kerjasama dapat terjalin dengan baik antara pihak penyelenggara dan peserta Pemilu, Partai Politik, agar hasil Pemilu 2024 dapat berakhir sesuai dengan harapan KPU sendiri yaitu menciptakan Pemilu yang Adil, Jujur dan Transparansi Publik demi memuaskan seluruh elemen daerah dan komponen masyarakat sipil.