Bapenda Kota Kendari Lakukan Sidak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha (wajib pajak), yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya, serta memasang plang peringatan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha (wajib pajak), yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disertai dengan pemasangan plang peringatan “Penunggak Pembayaran Pajak”.

“Operasi yustisi ini bagian dari tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan, bahwa setelah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing–masing tujuh hari, dan itu tidak ada respon dari pelaku usaha, maka pihak Bapenda dapat memasangkan plang sebagai sanksi sosial,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita, dalam rilis yang diterima Teropongnews.com, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, kata dia Sri Yusnita, Bapenda akan melakukan penutupan tempat usaha dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya, maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.

Diketahui, pemasangan plang tersebut merupakan tanda, jika objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan alat perekan pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui Dashboard alat perekam pajak, sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari sampai hari ini sebanyak 459. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pelaku usaha yang dipasangkan alat itu, usaha yang omset pendapatanya di atas Rp 500.000 perhari,” kata Sri Yusnita.

Menurutnya, dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang 2018–2019 sudah disampaikan, bahwa ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat Undang–Undang, dan pajak itu ada karena ada transaksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pajak Restoran, Rumah Makan serta Hotel di punggut sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen.

Selain itu, Bapenda Kota Kendari berencana memberikan reward kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang patuh dan sadar.

Sebanyak 10 pelaku usaha yang terjaring dalam Operasi yustisi penegakan wajib pajak dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Kendari, Polisi Militer (POM), Polres Kendari Bagian Hukum, serta Inspektorat Kota Kendari.

10 Pelaku usaha yang terjaring dalam penegakan wajib pajak di Kota Kendari yakni:

  1. Odixy Café
  2. Hotel Mulia
  3. Hotel Centro
  4. Hotel Putri Wisata
  5. Warung Istana Surabaya
  6. Warung Prima
  7. Warung Sederhana
  8. Hotel Inayah
  9. Warkop H. Unding
  10. Hotel Wisata Kompleks Pier 29